Penulis: Bangdoi Ahada
BANGKABARAT, berita5.co.id –– Tudingan aktivitas pembelian pasir timah dari tambang illegal di wilayah Bakit dan Semulut Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat belum mendapat respon positif dari aparat penegak hukum (APH) wilayah hukum Bangka Barat maupun Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Padahal dalam sepekan ini bererdar kabar dalam berbagai pemberitaan di media online, disebutkan bahwa pembeli atau kolektor timah yang membeli pasir timah illegal di wilayah Bakit disebut bernama Bukew.
Sedang pembeli pasir timah illegal di Semulut adalah Man.
Kapolsek Jebus Albert Daniel yang dikonfirmasi Tim Jobber pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 07.12 WIB, belum merespon hingga berita ini dinaikkan.
Tim Jobber mengkonfirmasi terkait apa yang akan dilakukan atau sikap dari pihak Polsek Jebus, terkait dengan tudingan adanya aktivitas pembelian pasir timah illegal oleh Bukeu dan Man.
Namun Kapolsek Jebus Albert Daniel bersedia menanggapi terkait adanya informasi aktivitas ponton isap produksi (PIP) illegal yang menambang di Laut Bakit dan Semulut.
Menjawab konfirmasi dari Tim Jobber, Kapolsek Jebus ini mengatakan akan mengecek langsung informasi tersebut ke lapangan.
“Terimakasih infonya Pak, nanti kami cek. Karena terdapat IUP PT Timah di Laut Bakit dan Semulut,” tukasnya.
Sementara itu, Bukeu yang dikonfirmasi Tim Jobber pada Selasa (27/3/2024), belum merespon hingga berita ini dinaikkan.
Padahal Bukeu dituding sebagai salah satu kolektor timah yang berani membeli pasir-pasir timah illegal dari aktivitas tambang illegal di Laut Bakit.
Sementara Man, masih dalam upaya konfirmasi dari Tim Jobber, terkiat tudingan bahwa dirinya juga menjadi pembeli pasir timah illegal di wilayah Semulut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sedikitnya 70 ponton isap produksi (PIP) secara illegal beraktivitas di Laut Bakit dan Laut Semulut Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Anehnya, meski beraktivitas secara illegal, namun aktivitas puluhan PIP di sekitar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah Tbk DU 1551 tersebut, tidak ada aparat penegak hukum (APH) maupun pihak PT Timah yang berani menertibkan PIP illegal tersebut.












