banner 728x90
Berita

Antara Misteri dan Mistis: Pejabat Pemprov Babel Bungkam Terkait Maladministrasi Pencairan Anggaran Kegiatan

15
×

Antara Misteri dan Mistis: Pejabat Pemprov Babel Bungkam Terkait Maladministrasi Pencairan Anggaran Kegiatan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Adityawarman

Wartawan Bangka Belitung)

PANGKALPINANG, berita5.co.id  – Polemik maladministrasi dalam pencairan anggaran kegiatan Dinas Pendidikan Provinsi Babel kembali mencuat.

Ketika sejumlah pejabat terkait dikonfirmasi mengenai hal ini, banyak yang memilih bungkam, terutama saat ditanyakan tentang peran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan yang seharusnya menjadi penanggung jawab utama proses tersebut.

Sikap diam ini justru semakin memicu pertanyaan publik tentang adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran.

Kejadian ini bermula ketika ditemukan adanya pencairan anggaran kegiatan O2SN dan FLS2N serta GSI tahun 2023 Dinas Pendidikan Bangka Belitung yang tidak jelas alur penanggung jawabannya.

Anggaran telah dicairkan tanpa adanya keterlibatan atau bahkan pengetahuan dari PPK kegiatan.

PPK sendiri merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengelola dan menandatangani perjanjian terkait anggaran, sehingga ketidaktahuan mereka menjadi pertanda adanya prosedur yang tidak sesuai atau penyimpangan.

Bungkamnya Pejabat: Menghindari Transparansi atau Strategi Bertahan?

Ketika dikonfirmasi oleh media tim Jobber (Journalis Babel Bergerak) sejumlah pejabat terkait enggan memberikan keterangan, bahkan menolak untuk memberikan klarifikasi mengenai mekanisme pencairan anggaran tersebut.

Sikap bungkam ini bisa diartikan sebagai upaya untuk menghindari sorotan publik atas potensi kesalahan atau pelanggaran administrasi yang terjadi.

Namun, langkah ini justru menimbulkan spekulasi baru tentang adanya maladministrasi yang lebih serius di balik pencairan anggaran tersebut.

Padahal, sebagai pejabat publik, keterbukaan informasi merupakan kewajiban untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Ketidakjelasan dan sikap tertutup dapat memperkuat kesan bahwa ada upaya untuk menutupi potensi pelanggaran prosedur atau bahkan dugaan korupsi.

Konsekuensi Hukum dan Akuntabilitas Publik

Kasus ini tidak hanya mengancam kredibilitas pejabat yang bungkam, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang serius.

Maladministrasi dalam pencairan anggaran negara berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa setiap tindakan administrasi harus transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!