Penulis: tama
PANGKALPINANG, berita5.co.id — Pemilik aktivitas galian C (tanah puru) Ali tidak bisa menjawab saat ditanya legalitas penambangan tanah puru yang beroperasi di kawasan RT08 RW03 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kota Pangkalpinang.
Setiap kali ditanya terkait legalitas, Ali selalu balik bertanya tentang apakah wartawan media ini sudang mengecek seluruh izin penambang Galian C di Kota Pangkalpinang.
“Coba tanyakan ke yang lain, apakah juga ada izin,” ujar Ali.
Saat ditanya soal apakah Ia juga sudah meminta izin dari pihak Kelurahan Kepala Tujuh, Ali juga tidak bersedia menjawab.
“Saya punya hak kan,” tukasnya.
Dalam wawancara dengan media ini, Ali menjawab berputar-putar, termasuk mengkaitkan bahwa dirinya banyak berkawan dengan wartawan.
Belum bisa dipastikan apa maksud Ali menyinggung bahwa dirinya banyak berkawan dengan wartawan.
Padahal, yang ditanyakan wartawan media ini sangat simpel, apakah aktivitas galian C yang diakui miliknya tersebut memiliki izin ataukah tidak.
Aktivitas penambangan Galian C (tanah puru) yang diakui Ali milik dirinya tersebut berada bersebelahan dengan Perumahan Garden Indah Reciden 2 di Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang.
Baik Ketua RT08, Ketua RW03 maupun pihak terkait lainnya, saat ditanya tentang keberadaan galian C tersebut, mengaku tidak mengetahui dan tidak didatangi oleh pihak pemilik galian C.
“Coba bapak tanyak yang lain ade dak, karena di Pangkalpinang ini ada orang 3 pemain tanah puru,” jawab Ali Rabu, (21/02/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, pantauan media ini pada Selasa (20/2/2024) siang terlihat 3 unit ekskavator mini sedang asyik mengais tanah puru dengan kuku besinya tanpa menghiraukan aktivitas keseharian warga sekitar.
Masing-masing ekskavator mini ini 2 unit merek Hitachi dan 1 unit merek Kobelco berwarna biru.
Tak hanya ekskavator di lokasi, tetapi terlihat juga puluhan mobil truk yang sedang mengantri menunggu giliran mengangkut tanah puru keluar dari lokasi penggerukan.
Salah satu warga sekitar, Argi yang ditemui di lapangan, mengaku terganggu dengan aktivitas lalu lalang mobil truk yang mengangkut tanah puru tersebut.












