Berita

Alat Plat Nomor Dibeli, Lalu Dikubur Terpal Biru: Siapa Kongkalikong di Balik Pengadaan Mubazir Pemprov Babel?

114
×

Alat Plat Nomor Dibeli, Lalu Dikubur Terpal Biru: Siapa Kongkalikong di Balik Pengadaan Mubazir Pemprov Babel?

Sebarkan artikel ini

Laporan: Dedis
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Pengadaan mesin pencetak plat nomor kendaraan (TNKB) milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menjadi sorotan.

Alat yang dibeli melalui APBD Perubahan 2022 dan kembali disebut dalam realisasi anggaran 2023 itu terindikasi tidak sesuai spesifikasi, tidak dapat digunakan.

Sudah lebih dari satu tahun terakhir hanya tersimpan di gudang UPTD Samsat Pangkalpinang dalam kondisi terkarungi dengan terpal berwarna biru, terpapar panas dan hujan.

Pantauan tim media ini di lapangan menunjukkan mesin itu dibiarkan tanpa pemeliharaan memadai, sehingga kondisi fisik dikhawatirkan semakin rusak. Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena alat yang dibeli untuk mendukung pelayanan publik justru tidak memberikan manfaat.

Tidak Layak Pakai

Informasi yang dihimpun media ini melalui petugas yang bertugas di Samsat Pangkalpinang menyebut mesin tersebut memang tidak pernah dipakai karena hasil cetakannya tidak memenuhi standar.

“Alat itu memang tidak dipakai karena hasil cetaknya jelek. Kami simpan saja di gudang,” ujar salah satu petugas.

Sebelumnya, Kepala UPTD Samsat Pangkalpinang, H Mashuri dikutif dari median online sebelum diganti pejabat baru ini, pernah menegaskan pihaknya hanya menerima barang yang diserahkan Bakuda dan tidak ikut menentukan spesifikasinya.

“Urusan spesifikasi dan pembelian itu kewenangan Bakuda. Kami hanya menerima,” katanya.

Penelusuran Tim Media ini, pihak Bakuda Babel menyebutkan bahwa alat tersebut bukan mangkrak, hanya belum digunakan saja alias belum dipakai.

Kok sudah setahun belum dipakai?

Informasinya alat itu akan digunakan pada  Samsat Drive Thru, yang saat ini juga belum berjalan, meski sudah satu tahunan selesai dibangun.

Melihat kondisi mesin yang sudah setahun lebih tidak terpakai tersebut, aparat penegak hukum harusnya memeriksa pihak-pihak pengambil keputusan, mulai dari perencanaan, pemilihan barang, hingga penetapan spesifikasi.

Satu rupiah pun uang negara yang tidak bermanfaat harus dipertanggungjawabkan.

Mengapa Kejati Babel Belum Mengusut?

Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung belum secara resmi mengumumkan langkah penyelidikan terhadap kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *