Bangka BelitungBeritaLokal

Ahyen & Amuk Ditahan, Tapi Arah Perkara Dipertanyakan: Hukum Sedang Dibelokkan?

88
×

Ahyen & Amuk Ditahan, Tapi Arah Perkara Dipertanyakan: Hukum Sedang Dibelokkan?

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Perkembangan terbaru kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di pesisir Air Putih kembali memantik perhatian publik. Ahyen, yang sebelumnya menjadi sorotan dalam perkara ini, kini resmi dilimpahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mentok oleh pihak kejaksaan.

Informasi yang dihimpun tim redaksi pada Rabu (29/4/2026) malam menyebutkan, Ahyen dibawa ke Rutan tidak seorang diri. Ia bersama Mukti alias Amuk turut dipindahkan untuk menjalani masa penahanan sambil menunggu proses persidangan.

Langkah ini menjadi babak baru dalam perkara yang sejak awal mengemuka sebagai dugaan penyelundupan timah skala besar, namun kini justru berkembang ke arah yang dinilai semakin kompleks.

Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Muntok, Andri Ferly, A.Md.IP., S.Sos., M.Si, saat di konfirmasi membenarkan bahwa kedua terasangka saat ini. Sedang berada di Rutan.

“Sudah Pak, Rabu (29\4\2026) pukul 22.10 Wib. Tadi malam tiba di Rutan,”ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari penangkapan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat. Titik terang penyidikan muncul setelah penyidik membuka isi ponsel milik Mukti alias Amuk. Dari sana, ditemukan percakapan dan jejak transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan lebih luas.

Sumber internal mengungkapkan, Ahyen yang sempat membantah akhirnya mengubah pengakuannya setelah diperlihatkan bukti digital tersebut.
“Awalnya tidak mengakui. Ia berdalih perahu dan mobil hanya disewa. Tapi setelah ditunjukkan isi handphone Mukti, pengakuannya berubah,” ujar sumber.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Ahyen mengakui keterkaitannya dengan aktivitas pengangkutan pasir timah. Penyidik juga menemukan bukti transfer senilai Rp130 juta yang diduga sebagai bagian dari transaksi terkait distribusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!