banner 728x90
Bangka BelitungEdukasiHukumLingkunganLokalOrganisasi

Advokat dan Aktivis Kawal Pelaporan ke Propam Polda Babel Mandeknya Penanganan Kasusnya

31
×

Advokat dan Aktivis Kawal Pelaporan ke Propam Polda Babel Mandeknya Penanganan Kasusnya

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Suasana tegang namun penuh semangat terlihat di Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) pada Rabu pagi (11/9/2024). Puluhan perwakilan dari kalangan advokat, organisasi kemasyarakatan (ormas), aktivis kemanusiaan, pegiat hak asasi manusia (HAM), mahasiswa, serta jurnalis berkumpul di titik kumpul tersebut untuk melakukan aksi bersama.

Mereka berkumpul untuk mendampingi pelaporan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) terkait kasus penjualan rumah anak yatim yang mandek di tangan penyidik Polres Bangka Tengah.

Kasus ini menjadi perhatian serius setelah laporan penjualan rumah yang menjadi hak tiga anak yatim di Bangka Tengah tidak kunjung diproses oleh kepolisian setempat. Diduga, pelaku yang merupakan paman dari anak-anak tersebut, Dandong, telah menjual rumah berikut isinya dengan cara yang tidak sah, yaitu memalsukan tanda tangan ketiga anak yatim tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar pagi itu, Hangga Oktaviani SH dari Firma Hukum Hangga Off, yang juga menjadi tokoh sentral dalam pendampingan kasus ini, menyampaikan pernyataan tegas kepada media yang hadir.

“Kami berkumpul di sini bersama rekan-rekan advokat, ormas, aktivis kemanusiaan, dan mahasiswa untuk mendampingi pelaporan oknum penyidik Polres Bangka Tengah ke Propam Polda Babel. Kami menduga oknum tersebut sengaja memperlambat proses laporan anak yatim ini, yang haknya telah diperjualbelikan oleh pamannya,” kata Hangga.

Hangga menambahkan bahwa tindakan oknum penyidik tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga menciderai rasa keadilan, terutama bagi anak-anak yatim yang seharusnya dilindungi hak-haknya oleh negara.

“Kami akan memastikan kasus ini diusut tuntas dan setiap pelaku yang terlibat dalam pembiaran ini dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Tepat pukul 10.15 WIB, rombongan yang terdiri dari advokat, perwakilan ormas, aktivis kemanusiaan, dan mahasiswa bergerak menuju Polda Babel.

Mereka terlihat berjalan dengan penuh keyakinan, membawa berkas laporan yang akan diajukan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Babel.

Gerakan ini dipimpin langsung oleh Hangga Oktaviani SH, yang juga diiringi oleh puluhan advokat dan pengacara lainnya.

Kasus yang Mendapat Perhatian Serius

Kasus ini bermula ketika ketiga anak yatim tersebut melaporkan bahwa rumah mereka telah dijual oleh paman mereka tanpa persetujuan dan sepengetahuan mereka.

Bahkan, menurut informasi yang berkembang, paman mereka memalsukan tanda tangan ketiga anak tersebut untuk melancarkan penjualan rumah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!