Aktivitas PIP Illegal di Perairan Selindung dan Perairan Jungku di wilayah Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat, Minggu (16/6/24). (BE)
Editor: Ahada
MENTOK, berita5.co.id — Perlakuan berbeda dilakukan olen pihak Polres Bangka Barat dalam menangani persoalan pertambangan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.
Perlakuan beda tersebut terlihat saat menangani aktivitas ponton isap produksi (PIP) di Perairan Selindung dan Perairan Jungku di wilayah Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Jika di Perairan Selindung, pihak Polres Bangka Barat sangat serius menangani aktivitas tambang, meski di wilayah tersebut telah keluar Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk, namun berbeda dengan perlakuan terhadap aktivitas PIP di Perairan Jungku yang sangat jelas illegal-nya.
Di lokasi yang sama-sama kawasan IUP PT Timah Tbk ini, pihak Polres terkesan diam tak berani melakukan penertiban aktivitas PIP di Perairan Jungku.
Ratusan PIP yang menggasak di Peraiaran Jungku yang jelas-jelas illegal dan tidak memilki SPK PT Timah ini dibiarkan saja.
Sementara aktivitas PIP yang memiliki SPK PT Timah di Perairan Selindung justru terus dilakukan penertiban.
Sepertinya ada udang dibalik gandum terhadap perlakuan di dua lokasi aktivitas pertambangan yang sama-sama masuk wilayah IUP PT Timah Tbk tersebut.
Pantauan Tim Media ini pada Minggu (16/6/24) puluhan bahkan mencapai 100 PIP illegal sedang pesta pora mencuri pasir timah di wilayah IUP PT Timah Perairan Jungku Tanjung Ular Dusun Jungku Desa Air Putih Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat.
Kendati laut Jungku tersebut masuk dalam IUP PT Timah, namun hal itu tidak membuat para penambang liar itu ciut, bahkan sebaliknya, walaupun beraktivitas secara kucing-kucingan mereka tetap gas pool.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan (Corcom / Corporate Communication) Anggi Siahaan membenarkan, jika perairan Jungku Bangka Barat masuk dalam wilayah IUP PT Timah.
“Jungku kalau dak salah masuk IUP om,” kata Anggi kepada redaksi, Senin (24/06/2024).
Jauh sebelumnya, tambang ilegal jenis selam di Perairan Jungku Tanjung Ular itu sudah pernah ditertipkan oleh satuan Polairud Polres Bangka Barat, bersama personel Direktorat Polairud Polda Babel.
Saat itu Sat Polairud Polres Bangka Barat pada Senin (13/05/2024) mengultimatum aktivitas TI selam di Perairan Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Mentok, supaya dihentikan.