Oleh: RADAK BABEL
PARITTIGA, Berita5.co.id — Di tengah derasnya sorotan publik terhadap aktivitas gudang penampungan pasir timah di Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, muncul sisi lain dari cerita yang selama ini beredar.
Pengusaha yang disebut-sebut sebagai pemilik gudang, Acong, akhirnya angkat bicara dan membantah berbagai tudingan yang menyebut aktivitasnya berada di luar koridor hukum.
Dalam penelusuran investigatif, klaim yang berkembang di masyarakat—mulai dari dugaan penampungan ilegal hingga indikasi pembiaran aparat—tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta di lapangan versi pihak pengelola.
Acong menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang dijalankan, baik dari hulu hingga hilir, telah mengikuti prosedur resmi yang berlaku, termasuk dalam hal kemitraan dan distribusi timah ke PT Timah.
“Kalau aktivitas saya ini tidak sesuai aturan, mungkin sudah lama saya ditertibkan. Tapi faktanya, justru saya dijaga dan dimudahkan dalam proses masuk dan pengiriman ke PT Timah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pasir timah yang masuk ke gudang tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas. Seluruh hasil produksi disebut langsung dikirim ke PT Timah sebagai bagian dari skema kemitraan resmi.
Skema ini, menurut Acong, memastikan tidak ada celah bagi praktik penyelewengan, karena setiap tahapan—mulai dari penambangan, pengangkutan, hingga penyerahan—tercatat dan terpantau.












