Penulis: Radakbabel
BANGKA, Berita5.co.id — Pengungkapan sekitar 8 ton pasir timah oleh Satgas yang semula dipuji sebagai keberhasilan penindakan, kini justru memunculkan pertanyaan yang lebih serius, apakah kasus ini hanya berhenti pada barang sitaan, atau akan menyeret aktor-aktor yang selama ini disebut berada di belakang jaringan peredaran timah ilegal di Bangka Belitung?
Nama ZR dan seorang oknum Satgas berinisial ED kembali mencuat dalam pusaran kasus tersebut.
Keduanya disebut oleh berbagai pihak perlu ditelusuri dan diperiksa apabila penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan, pembiaran, maupun perlindungan terhadap peredaran timah ilegal.
Praktisi hukum Gerry Detriyadi menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kalau benar 8 ton timah ini hanya dijadikan tumbal untuk menutupi pergerakan timah dalam jumlah yang lebih besar, maka seluruh rantai distribusi harus dibongkar, termasuk siapa yang mendanai, mengendalikan, dan melindunginya,” kata Gerry.
Pernyataan itu menjadi penting karena selama ini penindakan terhadap tambang dan perdagangan timah ilegal di Bangka Belitung kerap berhenti pada sopir, pengangkut, atau pekerja lapangan.
Sementara aktor intelektual dan pihak yang diduga memperoleh keuntungan terbesar sering kali tidak tersentuh.
Mengapa ZR dan ED Harus Diproses?
Dalam perspektif hukum, penyidik tidak dapat mengabaikan nama siapa pun yang muncul dalam proses penyelidikan apabila terdapat petunjuk, keterangan saksi, maupun alat bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan.
Jika ditemukan adanya peran yang mengatur distribusi timah, memberikan fasilitas, mengetahui tetapi membiarkan aktivitas ilegal berlangsung, atau memberikan perlindungan terhadap jaringan penyelundupan, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Karena itu, menurut Gerry, ZR maupun oknum Satgas ED harus diperiksa secara terbuka dan profesional apabila nama mereka masuk dalam konstruksi perkara.












