banner 728x90
Berita

8 Mitra PT Timah Akan “Tes Ombak” Di Laut Beriga Hari Ini: Jika Tak Ada Warga Yang Nolak, Penambangan Dilanjutkan

28
×

8 Mitra PT Timah Akan “Tes Ombak” Di Laut Beriga Hari Ini: Jika Tak Ada Warga Yang Nolak, Penambangan Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

BANGKATENGAH, berita5 — Meski masih banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat Desa Beriga Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah, namun PT Timah Tbk tampaknya tidak bergeming, dan tetap akan melakukan penambangan timah di Laut Beriga.

Setidaknya informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa PT Timah Tbk telah menyiapkan 8 perusahaan mitra yang akan menggasak Laut Beriga.

Kedelapan perusahaan ini akan mendapatkan masing-masing antara 5-20 ponton isap produksi (PIP) yang akan menambang di Laut Beriga.

Kabar terbaru, rencananya pada Rabu (9/10/2024) ini, PT Timah akan mulai menggelar Test Ombak, sebuah istilah yang merujuk pada pengujian reaksi masyarakat terhadap operasi penambangan.

Penambangan yang dilakukan PT Timah ini menggunakan metode Ponton Isap Produksi (PIP), sebuah teknik penambangan di laut yang kerap diprotes oleh masyarakat pesisir karena dianggap merusak ekosistem laut dan mengganggu mata pencaharian para nelayan.

Menurut informasi yang dihimpun, test ombak ini akan melibatkan delapan mitra PT Timah yang sudah mengantongi izin untuk beroperasi di perairan tersebut.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada media ini mengatakan bahwa besok (Rabu, 9/10/2024) akan dilakukan test ombak PIP oleh pihak PT Timah.

“Besok akan ada test ombak PIP, kalau masyarakat adem, aktivitas tambang akan lanjut. Tapi kalau terjadi gejolak, aktivitas akan dihentikan sementara. Semua mitra PT Timah juga akan hadir besok,” ujarnya.

Di sisi lain, penolakan keras terus datang dari warga dan nelayan Batu Beriga.

Jorgi, salah seorang warga yang aktif menyuarakan protes, dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat hingga saat ini tetap menolak segala bentuk aktivitas tambang di wilayah mereka.

Dalam wawancara dengan media ini, Jorgi menegaskan bahwa PT Timah sebagai perusahaan BUMN seharusnya memberikan contoh yang baik dalam hal kepatuhan hukum.

“PT Timah tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menambang. Mereka selama ini hanya berlindung di balik status mereka sebagai BUMN dan mengandalkan Izin Usaha Pertambangan (IUP), padahal secara administrasi mereka belum sepenuhnya memenuhi ketentuan,” tegas Jorgi pada Selasa (8/10/2024).\

Jorgi juga menambahkan bahwa jika PT Timah tetap melanjutkan penambangan tanpa memperbaiki kelengkapan administrasi, maka perusahaan tersebut bisa dinilai melakukan aktivitas ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!