Bangka BaratHukumLaw&CrimeLokalNews

78,81 Gram Sabu Diamankan di Mentok, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Klaim Selamatkan 315 Jiwa

×

78,81 Gram Sabu Diamankan di Mentok, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Klaim Selamatkan 315 Jiwa

Sebarkan artikel ini

BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Sebanyak 78,81 gram sabu yang diamankan Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat di Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, tidak hanya dihitung sebagai barang bukti dalam perkara narkotika. Bagi kepolisian, jumlah tersebut juga menjadi gambaran tentang potensi penyalahgunaan yang berhasil dicegah.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, S.H., menyebut pengungkapan itu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 315 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Perkiraan tersebut, menurut penjelasan kepolisian, menggunakan asumsi bahwa setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh sekitar empat orang. Dengan demikian, 78,81 gram dikalikan empat menghasilkan sekitar 315 orang.

“Kalau diuangkan, narkobanya 78,81 gram ini kurang lebih sekitar Rp70 juta. Dan jiwa yang terselamatkan dengan kami melakukan penemuan-penemuan ini sekitar kurang lebih 315 orang,” kata Nikko dalam keterangannya saat konferensi pers, Jum’at (11/9/2026).

Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan perhitungan kepolisian berdasarkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan.

“Perhitungan kami, dari satu gram itu bisa diisap sebanyak empat orang. Jadi 78,81 gram itu dikalikan empat orang, kurang lebih sekitar 315 orang terselamatkan,” ujarnya.

Pengungkapan bermula ketika Tim Hantu Satresnarkoba melakukan patroli di wilayah Kecamatan Mentok pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Di kawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, petugas melihat seorang pria berinisial FD, 43 tahun, dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Setelah dihampiri, FD diamankan dan menjalani penggeledahan yang disaksikan perangkat RW setempat.

Dari dalam tas hitam merek Volcom, polisi menemukan satu paket plastik klip berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat brutto 78,81 gram.

Selain paket tersebut, polisi turut mengamankan plastik klip kosong, tisu, plastik bekas paket, uang tunai Rp109 ribu, sepeda motor Yamaha Soul GT dan satu unit telepon genggam.

Polisi menaksir nilai barang bukti sabu tersebut mencapai Rp70 juta.

Di sisi lain, Nikko mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, FD diduga menerima upah sebesar Rp500 ribu untuk mengantarkan barang tersebut.

“Dia hanya mendapatkan uang Rp500 ribu,” kata Nikko, menjelaskan keterangan mengenai upah yang diterima tersangka.

Perbedaan antara nilai barang yang diamankan dan upah yang disebut diterima kurir menjadi salah satu gambaran risiko dalam dugaan jaringan peredaran narkotika. Namun, keterangan mengenai upah tersebut masih bersumber dari pemeriksaan tersangka dan menjadi bagian dari proses penyidikan.

Dalam pengungkapan itu, polisi juga mendalami dugaan peran FD sebagai kurir lintas kabupaten.

Menurut Nikko, berdasarkan keterangan tersangka, pengantaran narkotika tersebut bukan kali pertama dilakukan.

“Menurut keterangan dari tersangka, dia yang menjadi kurir ini, kurir lintas kabupaten, sudah enam kali,” ujar Nikko.

Ia menyebut, enam lokasi yang dikaitkan dengan pengantaran tersebut meliputi Mentok, Koba, Permis, Sungai Liat, Merawang, dan Pangkalpinang.

“Yang pertama di Mentok, yang kedua di Koba, yang ketiga di Permis, yang keempat di Sungai Liat, yang kelima di Merawang, dan yang keenam di Pangkalpinang,” katanya.

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan tersangka yang sedang didalami penyidik. Belum ada keterangan dalam dokumen yang menunjukkan rincian waktu, penerima, maupun pembuktian setiap pengantaran tersebut.

Nikko juga menjelaskan bahwa FD diduga hanya bertugas mengantarkan paket, sementara tujuan akhir barang tersebut belum diketahui secara pasti oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan, polisi mendalami dugaan bahwa paket itu akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Mentok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!