Penulis: Belva Al Akhab, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Langit masih gelap ketika tiga nelayan memilih meninggalkan perahunya dan berenang menuju sebuah ponton di perairan Lampu Merah, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Di hadapan mereka, sebuah speedboat diduga tengah membawa muatan bijih timah dari kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Keputusan ketiga nelayan itu bukan tanpa risiko. Mereka harus mendekati ponton di tengah malam sebelum akhirnya berhasil membawa speedboat tersebut ke pinggir talud bersama personel BKO Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari dalam speedboat, petugas menemukan lima jerigen, enam kampil, satu termos nasi, satu tas, dan satu canting yang seluruhnya berisi bijih timah. Setelah dibersihkan dan ditimbang di Pos Pengamanan PT Timah, total berat material mencapai sekitar 173 kilogram.
Peristiwa itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Namun bagi masyarakat pesisir Tempilang, kejadian tersebut kembali membuka pertanyaan yang selama ini belum benar-benar menemukan jawaban tentang bagaimana material tambang yang berasal dari kawasan konsesi dapat diduga keluar melalui jalur laut?
Dalam industri pertambangan, bijih timah bukan sekadar komoditas.
Setiap kilogram material yang keluar dari kawasan produksi memiliki nilai ekonomi yang berkaitan langsung dengan penerimaan perusahaan, negara, dan tata kelola sumber daya alam.
Karena itu, ketika ratusan kilogram bijih timah diduga dapat dibawa menggunakan sebuah speedboat melalui pesisir, perhatian publik tidak hanya tertuju pada pelaku yang diamankan, tetapi juga pada sistem yang seharusnya mencegah peristiwa tersebut terjadi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan dugaan pengeluaran bijih timah melalui jalur pesisir bukan kali pertama menjadi pembicaraan masyarakat Tempilang.
Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku beberapa kali melihat aktivitas serupa pada malam hari. Pengakuan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, namun cukup menggambarkan adanya keresahan masyarakat terhadap dugaan lalu lintas material tambang yang berlangsung di luar mekanisme resmi.
Kawasan IUP PT Timah pada dasarnya merupakan wilayah yang memiliki tata kelola operasional dan pengamanan.
Mulai dari aktivitas produksi di Ponton Isap Produksi (PIP), pengangkutan, hingga distribusi material semestinya berada dalam sistem pengawasan yang terukur.
Peristiwa di Tempilang kemudian memunculkan pertanyaan mendasar.
Apakah sistem pengawasan yang ada telah mampu mendeteksi potensi kebocoran material sejak dari titik produksi? Bagaimana mekanisme pengendalian terhadap pergerakan material dari ponton menuju daratan? Apakah seluruh rantai distribusi telah diawasi secara efektif?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena penyelundupan sumber daya mineral tidak selalu berdiri sebagai tindakan individu. Dalam banyak kasus, praktik seperti itu sering memanfaatkan celah pengawasan, lemahnya kontrol distribusi, atau minimnya pengawasan pada jam-jam tertentu.
Karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup hanya berhenti pada penangkapan barang bukti.
Peran Masyarakat Pesisir












