Foto ilustrasi. (Ist/AI)
Penulis: Doi Radak
PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID — Ketika keputusan mengenai rencana produksi tambang logam berada di tangan pemerintah pusat, sementara aktivitas pertambangan dan dampaknya berlangsung di Bangka Belitung, muncul satu persoalan mendasar.
Seberapa kuat pemerintah daerah dapat mengawasi sumber daya alam yang berada di wilayahnya sendiri?
Pertanyaan itu kembali mengemuka setelah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengakui bahwa ruang pengawasan daerah terhadap pertambangan komoditas logam masih terbatas.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Reskiansyah, ST., M.M., mengatakan kewenangan penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan komoditas logam berada di pemerintah pusat.
Persoalannya bukan hanya kewenangan penerbitan. Pemprov Babel, kata Reskiansyah, bahkan tidak menerima tembusan RKAB yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Untuk komoditas logam, kewenangan penerbitan RKAB berada di pemerintah pusat. Kami di daerah tidak menerima tembusan RKAB tersebut, sehingga kami juga tidak mengetahui secara langsung berapa banyak RKAB yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.” ujarnya, saat berbincang dengan Radak Babel, di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).
Pernyataan tersebut membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar administrasi pertambangan. Bagaimana pemerintah daerah dapat mengawasi produksi tambang secara efektif jika dokumen yang menjadi dasar rencana produksi perusahaan bahkan tidak berada di tangan pemerintah daerah?
Pengawasan Berjarak, Aktivitas Berlangsung di Depan Mata
Bangka Belitung bukan sekadar lokasi administratif tempat kegiatan pertambangan berlangsung. Wilayah ini merupakan salah satu kawasan penghasil timah yang selama puluhan tahun mengalami eksploitasi sumber daya mineral.
Aktivitas pertambangan telah meninggalkan persoalan lingkungan yang panjang, mulai dari terbentuknya kolong, perubahan bentang alam, sedimentasi, kerusakan ekosistem pesisir, tekanan terhadap kawasan hutan dan lahan, hingga potensi pencemaran badan air.
Di wilayah pesisir, aktivitas tambang laut juga bersinggungan langsung dengan ekosistem perairan dan ruang hidup masyarakat nelayan.
Artinya, ketika produksi meningkat atau kegiatan pertambangan berlangsung tanpa pengawasan yang kuat, kerugian pertama-tama dirasakan di daerah, bukan di meja birokrasi pusat.
Daerah menghadapi konsekuensi lingkungan. Daerah menghadapi konflik ruang. Daerah menghadapi dampak sosial. Daerah juga harus berhadapan dengan masyarakat ketika kualitas lingkungan menurun atau sumber penghidupan terganggu.
Namun pada saat yang sama, pemerintah daerah mengakui tidak mengetahui secara langsung berapa banyak RKAB komoditas logam yang diterbitkan pemerintah pusat. Di sinilah terdapat celah pengawasan yang patut dipertanyakan.
Jangan Sampai Daerah Hanya Menjadi Penonton
Pemprov Babel saat ini lebih banyak menjalankan fungsi koordinasi dan rekonsiliasi data produksi serta berbagai kewajiban yang berkaitan dengan penerimaan daerah.
Persoalannya, rekonsiliasi data dilakukan setelah aktivitas produksi berlangsung. Sementara pengawasan seharusnya tidak hanya berbicara tentang berapa banyak mineral yang sudah ditambang, tetapi juga berapa banyak yang direncanakan, di mana lokasinya, perusahaan mana yang melakukan kegiatan, berapa kapasitas produksinya, serta apakah aktivitas tersebut sesuai dengan dokumen dan persetujuan yang dimiliki.
Tanpa akses informasi terhadap RKAB, ruang pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan berbasis data menjadi semakin sempit.
Daerah akhirnya berpotensi berada dalam posisi mengetahui akibat, tetapi tidak sepenuhnya mengetahui dasar kegiatan yang menimbulkan akibat tersebut.
Kondisi semacam ini berisiko menciptakan celah antara dokumen perencanaan produksi dengan realitas aktivitas di lapangan.
Kerugian SDA Tidak Bisa Dikembalikan
Persoalan ini menjadi semakin serius karena yang dipertaruhkan bukan hanya penerimaan negara maupun daerah. Yang dipertaruhkan adalah sumber daya alam yang tidak terbarukan.
Setiap ton timah yang dikeluarkan dari bumi Babel merupakan bagian dari cadangan mineral yang terbentuk selama proses geologi yang berlangsung sangat lama.
Jika tata kelolanya lemah, kerugiannya tidak berhenti pada hilangnya mineral. Kerusakan bentang alam, hilangnya fungsi ekologis lahan, perubahan kualitas air, kerusakan ekosistem pesisir dan laut, serta berkurangnya produktivitas ruang hidup masyarakat merupakan biaya lingkungan yang harus ditanggung dalam jangka panjang.












