Berita

Aset Eks Smelter PT SJI Ludes? Nama Petot dan Achan Mencuat dalam Transaksi Rp 400 Juta

×

Aset Eks Smelter PT SJI Ludes? Nama Petot dan Achan Mencuat dalam Transaksi Rp 400 Juta

Sebarkan artikel ini

Foto hanyalah sebagai ilustrasi untuk melengkapi berita. (Ist/AI)

Penulis: Radak Babel

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Aset dan bangunan eks smelter PT Sumber Jaya Indah (PT SJI) di kawasan Ketapang, Kota Pangkalpinang, disebut kini nyaris tak menyisakan bentuk aslinya.

Bukan hanya sisa peleburan timah yang sebelumnya berada di kawasan tersebut yang dikabarkan telah habis dijual, konstruksi besi, mesin, hingga bangunan dan pondasi pabrik serta kantor juga disebut telah dibongkar dan diangkut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius, bagaimana aset sebuah eks smelter dapat dibongkar secara besar-besaran hingga rata dengan tanah tanpa penindakan hukum yang tuntas?

Informasi yang dihimpun Radak Babel menyebut aktivitas pembongkaran tersebut diduga dilakukan secara terbuka dan dalam skala besar oleh kelompok pekerja yang disebut-sebut berada di bawah kendali seorang pengusaha rongsok berskala besar yang akrab dipanggil Pakde Petot.

Material berupa besi konstruksi yang sebelumnya menjadi bagian dari rangka dan pondasi pabrik disebut telah diangkut secara bertahap.

Aktivitas tersebut, menurut informasi lapangan, tidak berlangsung sembunyi-sembunyi.

Justru sebaliknya, pembongkaran diduga dilakukan dengan pengerahan pekerja, kendaraan angkutan dan peralatan dalam jumlah besar.

Bukan Sekadar Besi Bekas

Persoalan menjadi lebih serius karena yang dibongkar bukan sekadar bangunan kosong.
Di kawasan eks smelter tersebut terdapat berbagai material dan aset yang sebelumnya menjadi bagian dari fasilitas pengolahan timah.

Jika benar seluruh material tersebut diperjualbelikan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka persoalannya bukan lagi sebatas aktivitas mencari barang bekas.

Ada dugaan penguasaan dan pengalihan aset tanpa hak yang perlu ditelusuri secara serius oleh aparat penegak hukum.

Informasi yang diperoleh Radak Babel dari media online infoberitanasional.com, bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak internal yang disebut Achan alias Sun Tjhan, yang diduga melakukan transaksi penjualan material berharga di dalam kawasan eks smelter kepada Petot.

Nilai transaksi yang beredar disebut mencapai sekitar Rp 400 juta, dengan pembayaran uang muka atau DP sekitar Rp 300 juta.Jika informasi tersebut benar, pertanyaan hukumnya menjadi sederhana tetapi mendasar, atas dasar kewenangan siapa aset-aset tersebut dijual? Siapa pemilik sahnya? Dan ke mana aliran uang hasil penjualan tersebut?

Dugaan Koordinasi dengan Oknum Berseragam

Yang membuat kasus ini semakin mengundang perhatian adalah munculnya informasi mengenai dugaan pengawalan oleh oknum aparat.

Tim Radak Babel memperoleh informasi bahwa aktivitas pekerja yang melakukan pembongkaran diduga mendapat pengawalan dari oknum aparat lintas institusi.

Informasi ini tentu membutuhkan pembuktian. Namun apabila benar, persoalannya menjadi jauh lebih serius.

Sebab, bagaimana mungkin pembongkaran aset dalam skala besar dapat berlangsung berulang kali jika tidak ada pihak yang mengetahui, melihat atau membiarkannya?

Apalagi, menurut informasi yang dihimpun, aktivitas tersebut sebelumnya beberapa kali disebut tertangkap tangan oleh aparat setempat bersama barang bukti.

Namun hingga kini, tidak terdengar adanya penetapan tersangka yang tuntas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Alasan yang berkembang adalah tidak adanya laporan resmi dari pihak smelter, ketidakjelasan keberadaan pemilik aset, serta belum jelasnya status hukum aset dan kawasan eks smelter tersebut.

Alasan tersebut justru membuka pertanyaan baru. Jika status kepemilikan dan legalitas aset belum jelas, mengapa pembongkaran dan pengangkutan aset dapat berlangsung begitu lancar?

Garis Polisi Dirusak, Tidak Ada Tindakan?

Informasi lain yang tidak kalah penting adalah terkait garis polisi (police line) yang sebelumnya sempat dipasang oleh pihak Polsek Bukit Intan di lokasi. Garis polisi tersebut disebut kemudian dirusak dan diabaikan.

Jika benar demikian, tindakan merusak atau mengabaikan garis polisi semestinya bukan perkara yang dapat dianggap sepele.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!