Berita

Yus Derahman Memimpin Perang Moral Melawan Narkoba Dari Masjid Tempilang Menuju Kabupaten Bangka Barat 

434
×

Yus Derahman Memimpin Perang Moral Melawan Narkoba Dari Masjid Tempilang Menuju Kabupaten Bangka Barat 

Sebarkan artikel ini

Karena itu, ia memberikan apresiasi penuh kepada jajaran Polsek Tempilang yang dinilai bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, tindakan aparat tersebut merupakan bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Secara hukum, tersangka diduga melanggar:

Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Subsider, serta ketentuan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana:

menawarkan

menjual

membeli

menjadi perantara dalam jual beli

atau menyerahkan narkotika golongan I

dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, bahkan dapat berujung hukuman seumur hidup dalam kondisi tertentu.

Bagi Yus Derahman, penegakan hukum seperti ini harus menjadi efek jera sekaligus peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak Bangka Barat dengan narkoba.

Menariknya, pernyataan keras Yus Derahman mengenai perang terhadap narkoba disampaikan dalam suasana religius dalam penutupan lomba Tahfidz Qur’an di Masjid Allahu Akbar Tempilang.

Bagi banyak warga yang hadir, momen tersebut terasa simbolis.

Di satu sisi, anak-anak muda sedang menghafal ayat suci Al-Qur’an.

Di sisi lain, pemerintah daerah sedang mengumumkan perlawanan terhadap ancaman narkotika.

Dalam pandangan Yus Derahman, dua hal itu saling berkaitan.

“Kalau kita ingin menyelamatkan generasi Bangka Barat, kita harus menjaga mereka dari dua sisi yaitu pendidikan moral dan penegakan hukum,” ujarnya.

Wakil Bupati Bangka Barat itu juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum.

Ia mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

“Perang melawan narkoba adalah perang bersama. Pemerintah daerah, kepolisian dan masyarakat harus berdiri di garis yang sama,” tegasnya.

Baginya, setiap informasi dari masyarakat bisa menjadi kunci untuk memutus rantai peredaran narkotika.

Kasus yang terungkap di Tempilang mungkin hanya satu dari sekian banyak ancaman yang mengintai wilayah pesisir Bangka Barat.

Namun bagi H. Yus Derahman, setiap kasus yang berhasil diungkap adalah langkah kecil menuju kemenangan besar.

Sebuah kemenangan untuk melindungi generasi muda.

Sebuah kemenangan untuk menjaga masyarakat pesisir.

Sebuah kemenangan untuk memastikan bahwa Bangka Barat tetap berdiri sebagai daerah yang aman, bermartabat dan bebas dari narkoba.

“Selama saya diberi amanah untuk memimpin, saya tidak akan pernah berhenti mendukung aparat dalam memerangi narkoba,” kata Yus Derahman.

“Karena masa depan Bangka Barat tidak boleh dikorbankan oleh barang haram itu.” tutup H.Yus Derahman bernada tegas. (b5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!