Penulis: Medi Hestri, Belva Al Akhab, Satrio
TEMPILANG, Berita5.co.id — Dari halaman Masjid Allahu Akbar Tempilang yang dipenuhi lantunan ayat suci Al-Qur’an dalam penutupan lomba Tahfidz Qur’an, sebuah pesan yang jauh lebih luas menggema dari Wakil Bupati Bangka Barat, H. Yus Derahman.
Bukan sekadar pidato seremonial, melainkan sebuah pernyataan moral dan kebijakan hukum tentang perang terhadap narkoba di Bangka Barat harus dimenangkan.
Momentum itu muncul setelah aparat Polsek Tempilang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga menyasar para pekerja tambang laut di pesisir Kecamatan Tempilang.
Bagi Yus Derahman, keberhasilan tersebut bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum biasa. Ia melihatnya sebagai garis pertahanan pertama dalam menjaga masa depan generasi Bangka Barat.
“Ini bukan hanya soal menangkap pelaku. Ini soal menyelamatkan masyarakat kita, menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” ujar Yus Derahman kepada wartawan, Minggu (15/03/2026) melalui sambungan telepon.
Kasus yang diungkap aparat Polsek Tempilang membuka fakta yang mengkhawatirkan.
Peredaran sabu ternyata mulai merambah lingkungan kerja tambang laut, khususnya di kawasan PIP (Pontoon Isap Produksi) di perairan Tempilang, wilayah yang selama ini menjadi sumber penghidupan banyak masyarakat pesisir.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, ketika aparat Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Tempilang melakukan penyelidikan di kawasan pesisir Dusun Lampu Merah, Desa Benteng Kota.
Di tengah aktivitas laut yang biasa dipenuhi lalu lintas perahu tambang, aparat mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di atas sebuah speed boat.
Pria itu kemudian diketahui bernama Maliki Yau Middin, warga setempat.
Kecurigaan aparat terbukti setelah dilakukan pemeriksaan badan dan penggeledahan terhadap perahu yang digunakannya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
6 paket kecil sabu dalam plastik klip
1 paket sabu ukuran sedang
uang tunai Rp50.000
uang tunai Rp1.000
satu plastik ukuran besar
Namun yang lebih mengejutkan bukan sekadar barang bukti itu.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diantar ke lokasi tambang laut untuk diberikan kepada pekerja tambang di PIP.
Pengakuan pelaku membuka pola baru yang mencemaskan.
Menurut keterangan Maliki kepada penyidik, praktik pengantaran sabu ke pekerja tambang sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Dalam beberapa transaksi bahkan terjadi barter antara narkotika dan biji timah.
Fenomena ini memperlihatkan bagaimana ekonomi tambang rakyat berpotensi dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkoba, sebuah pola yang menurut para pengamat hukum sangat berbahaya karena menyasar komunitas pekerja yang memiliki mobilitas tinggi dan akses finansial langsung dari hasil tambang.
Pelaku juga mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial RK, yang berdomisili di Desa Benteng Kota, dengan nilai transaksi sekitar Rp1.900.000.
Pesan Hukum Dari Wakil Bupati
Bagi H. Yus Derahman, kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah.
Ia menegaskan bahwa peredaran narkoba yang menyasar pekerja tambang bukan hanya persoalan kriminal biasa, tetapi ancaman sosial yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat pesisir.
“Kalau narkoba sudah masuk ke lingkungan kerja tambang, dampaknya sangat luas. Bukan hanya merusak individu, tapi bisa merusak keluarga, ekonomi masyarakat, bahkan masa depan daerah,” kata Yus Derahman.












