“Kemudian saya langsung ke rumah korban dan melihat korban sudah tergantung di dalam kamar, kemudian saya memanggil keluarga yang lain untuk membantu menurunkan korban dan membawa korban ke rumah sakit Bakti Timah,” ujar Jainudin.
Menurutnya, korban pernah melakukan percobaan bunuh diri dengan cara menyayat pembulu darah tangan.
Pada Hari Senin tanggal 20 mei 2024 Korban baru pulang dari rumah sakit jiwa yang sudah di mrawat dari tanggal 8 Mei 2024,” tukasnya.
Korban memang mengalami gangguan jiwa dengan dioknosis F.20 yang diperkuat oleh surat keterangan dokter dari UPTD RSJ Daerah dr. Samsi Jacobalis
Untuk saat ini Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi sehingga akan dibuatkan surat pernyataan setelah alm dikebumikan. (B5)












