Penulis: Radakbabel
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Vonis tiga tahun penjara terhadap Futmuk alias Amuk bukan sekadar akhir dari sebuah perkara pidana.
Putusan Pengadilan Negeri Mentok itu justru membuka pertanyaan yang jauh lebih besar: seberapa dalam jaringan perdagangan pasir timah ilegal yang beroperasi dari Bangka Belitung hingga pasar luar negeri?
Futmuk dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal serta melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Namun, jika perkara ini dibaca lebih jauh, posisi Futmuk justru menimbulkan tanda tanya baru.
Sebab, pasir timah yang dibawa bukan barang yang muncul begitu saja. Ada proses penambangan, pengumpulan, pembiayaan, pengangkutan, hingga pihak yang menjadi tujuan akhir.
Dalam persidangan bahkan terungkap harga pasir timah di Malaysia disebut mencapai sekitar Rp400 ribu per kilogram.
Angka itu menunjukkan besarnya nilai ekonomi komoditas yang diperdagangkan. Di sinilah penegakan hukum diuji.
Apakah Futmuk merupakan aktor utama, atau hanya salah satu mata rantai dari sebuah jaringan yang lebih besar?
Pertanyaan tersebut penting karena mengirim pasir timah ke luar negeri tentu tidak cukup hanya dengan seorang pengemudi kapal.
Ada pihak yang menyediakan atau menguasai barang. Ada pemodal. Ada pengumpul. Ada sarana angkutan. Ada jalur pelayaran. Ada pihak yang menerima barang. Bahkan, jika benar komoditas tersebut diarahkan ke pasar Malaysia, terdapat pihak di negara tujuan yang menjadi bagian dari rantai perdagangan tersebut.
Jika seluruh konstruksi perkara hanya berhenti pada Futmuk, maka penegakan hukum baru menyentuh bagian paling terlihat dari sebuah rantai yang diduga panjang.
Futmuk dan Pertanyaan tentang Hulu
Vonis terhadap Futmuk patut dihormati sebagai putusan pengadilan. Namun, secara penegakan hukum, perkara ini semestinya tidak otomatis dianggap selesai.
Justru setelah vonis dijatuhkan, aparat penegak hukum memiliki dasar untuk menelusuri lebih jauh asal-usul pasir timah yang diangkut, siapa yang menguasainya, bagaimana transaksi berlangsung, dan ke mana keuntungan akhirnya mengalir.
Pertanyaan sederhananya, siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar?
Jika Futmuk hanya menjalankan fungsi pengangkutan, maka sangat penting untuk mengetahui siapa yang berada di belakang aktivitas tersebut.
Sebab, dalam bisnis komoditas bernilai tinggi, orang yang berada di ujung rantai belum tentu menjadi pihak yang paling diuntungkan.
Memburu pelaku lapangan memang penting. Tetapi membongkar pemodal, pengendali dan penerima manfaat jauh lebih penting jika tujuan penegakan hukum adalah memutus mata rantai perdagangan ilegal.
Jangan Hanya Berhenti pada Kapal












