Berita

Undangan Desa, Teguran Menteri dan Jejak Deforestasi HTI di Bangka Barat

131
×

Undangan Desa, Teguran Menteri dan Jejak Deforestasi HTI di Bangka Barat

Sebarkan artikel ini

rusaknya tata air dan sumber mata pencaharian.

meningkatnya risiko kebakaran.

hilangnya kebun rakyat dan akses masyarakat terhadap lahan.

Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan bukan sekadar objek izin, melainkan ruang hidup yang harus mengakui keberadaan dan hak masyarakat. Namun di Bangka Barat, prinsip itu terasa jauh dari kenyataan.

39 Desa di Bawah Bayang HTI
Konsesi HTI PT Bangun Rimba Sejahtera mencakup sekitar 57.000–66.000 hektar dan bersinggungan langsung dengan 39 desa di Kabupaten Bangka Barat. Sejak 2014, warga bersama organisasi masyarakat sipil seperti WALHI telah melakukan perlawanan panjang.

Puncaknya pada Januari 2018, ketika sekitar 10.000 petani dari 39 desa berunjuk rasa menuntut pencabutan izin HTI karena dianggap merampas lahan pertanian, kebun rakyat dan sumber air.

“Perjuangan ini sudah lama. Tapi progres dari PT BRS hampir tidak ada,” kata Ruslan, aktivis lingkungan WALHI Bangka Belitung.

“Kalau pelanggaran terus dibiarkan, pencabutan izin seharusnya jadi opsi serius. Teguran tidak cukup untuk kerusakan ekologis,” ujarnya.

Menurut Ruslan, meski luas konsesi sempat direvisi dari 66.000 hektar menjadi 57.000 hektar, konflik di lapangan tidak pernah benar-benar selesai. “Perjuangan akan mati suri kalau hanya ditarik ke kepentingan politik, bukan penyelamatan lingkungan,” tegasnya.

Konflik HTI juga menekan ruang pertambangan rakyat. Kepala Desa Kacung menyebut meski WPR dan IPR telah diakui, hingga kini belum ada kepastian lokasi yang diusulkan ke pusat.

“Kami tidak tahu di mana wilayahnya. Padahal masyarakat butuh kepastian untuk hidup,” katanya.

Tumpang tindih HTI, sawit, tambang, dan izin korporasi besar menciptakan satu pola berulang yaitu masyarakat selalu menjadi pihak paling lemah dalam penguasaan ruang.

Ali, warga Bangka Barat, menyebut apa yang dialami Desa Terentang hanyalah pengulangan luka lama.
“Apa pun namanya, kalau PT masuk ke desa, ujung-ujungnya masyarakat tersisih,” katanya.

“Kami butuh dukungan nyata, bukan janji,” serunya.

Dukungan penolakan HTI kini datang dari sejumlah kepala desa Berang, Pelangas, dan lainnya yang mendorong isu ini dibahas di APDESI dan dikawal hingga ke Satgas PKH pusat. Namun tanpa langkah tegas negara, dukungan itu berpotensi kembali kandas.

Pengalaman di berbagai wilayah menunjukkan, sanksi administratif sering kali berhenti di atas kertas, sementara kerusakan ekologis dan konflik sosial terus berlangsung di lapangan.

Undangan rapat desa dan teguran menteri adalah dua wajah dari cerita yang sama yaitu ketika negara gagal menegakkan tata kelola kehutanan yang adil, desa menjadi ruang pertama yang menanggung kerusakan, kemiskinan dan ketidakpastian masa depan.

Negara telah mengakui pelanggaran.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah hutan dirusak,
melainkan apakah negara berani memulihkan hutan dan memihak warga, atau kembali membiarkan desa menunggu di atas tanah yang terus menyempit. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *