Oleh: Belva Al Akhab dan Satrio
MENTOK, Berita5.co.id— Ketika negara menegur korporasi lewat secarik keputusan menteri, desa justru dipaksa membuka rapat darurat di rumah warga.
Di Bangka Barat, dua dokumen itu yaitu undangan rapat Desa Terentang dan teguran Menteri Kehutanan kepada PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) menjadi penanda bahwa konflik Hutan Tanaman Industri (HTI) telah memasuki fase paling telanjang yaitu hutan terbakar, sawit tumbuh di kawasan hutan dan ruang hidup masyarakat menyusut tanpa kepastian pemulihan.
Undangan rapat yang dikeluarkan Pemerintah Desa Terentang, Kecamatan Kelapa, Jumat (23/1/2026), bukan sekadar agenda musyawarah. Ia adalah alarm dari bawah sebagai sinyal bahwa tata kelola kehutanan negara telah gagal melindungi hutan sekaligus manusia yang hidup di sekitarnya.
Undangan itu terbit hanya berselang waktu singkat setelah Kementerian Kehutanan Republik Indonesia menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT BRS, pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Dua dokumen berbeda level yaitu desa dan kementerian, namun saling mengunci satu kesimpulan bahwa kerusakan ekologis dan konflik sosial terjadi di bawah izin resmi negara.
Dalam surat bernomor 500.10.26.3/2/19.05.04.2010/2026, Pemerintah Desa Terentang secara terbuka mengundang warga membahas HTI serta WPR/IPR. Rapat tidak digelar di kantor desa, melainkan di rumah warga sebuah pilihan yang menegaskan bahwa isu ini bukan lagi urusan administratif, melainkan urusan hidup-mati ruang kelola masyarakat.
“HTI ini harus diperjuangkan dengan hati-hati. Jangan sampai kita berjuang atas nama rakyat, tapi justru rakyat yang jadi korban,” kata Yusuf R, Kepala Desa Terentang.
Pernyataan itu mencerminkan dilema desa yang berhadapan dengan izin negara, tetapi menanggung dampak langsungnya. Yusuf mengungkapkan, izin HTI telah terbit sejak 2009. Namun di lapangan, warga justru menemukan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi, sesuatu yang secara hukum kehutanan tidak dibenarkan.
“Wilayah tambang rakyat juga makin sempit. Bersinggungan dengan IUP PT Timah dan perkebunan sawit,” ujarnya.
Pengakuan negara atas pelanggaran itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 11694 Tahun 2025. Setelah pengawasan lapangan Juli–Oktober 2025, kementerian mencatat sedikitnya empat pelanggaran serius oleh PT BRS:
kebakaran hutan di dalam areal PBPH seluas sekitar satu hektar, yang justru ditanami kelapa sawit.
tidak dilaksanakannya penataan batas kawasan, kewajiban paling mendasar pemegang izin.
hilangnya kawasan penyangga (buffer zone) yang berbatasan langsung dengan hutan lindung.
tidak adanya kemitraan dengan koperasi masyarakat, sebagaimana diwajibkan regulasi kehutanan sosial dan PBPH.
Kementerian memerintahkan perusahaan mengidentifikasi seluruh tanaman sawit, mengonversinya kembali menjadi vegetasi ekosistem hutan, serta memulihkan area bekas kebakaran. Namun perintah itu berhenti di level administratif tanpa penjelasan kepada publik kapan pemulihan dilakukan, bagaimana pengawasan dilakukan dan apa sanksi nyata jika gagal.
Di sinilah kritik mengeras bahwa negara tahu ada sawit di kawasan hutan, tahu ada kebakaran, tahu ada pelanggaran, tetapi masih memilih teguran tertulis sebagai respons awal.
Keberadaan sawit di dalam kawasan HTI bukan sekadar pelanggaran teknis. Ia adalah jejak deforestasi yang disamarkan izin. Sejumlah kajian WALHI dan Jikalahari menyebut, HTI kerap menjadi pintu masuk perubahan tutupan hutan alam menjadi lanskap monokultur baik akasia maupun sawit yang menghilangkan fungsi ekologis hutan secara permanen.
Dalam konteks Bangka Barat, deforestasi tidak hanya berarti hilangnya pohon, tetapi juga:












