Berita

Tujuh Nyawa di Pondi Pemali: Mengapa Pemilik Tambang Belum Jadi Tersangka?

296
×

Tujuh Nyawa di Pondi Pemali: Mengapa Pemilik Tambang Belum Jadi Tersangka?

Sebarkan artikel ini

BANGKA, Berita5.co.id — Tanah di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, belum lama ini menjadi saksi bisu tragedi yang merenggut tujuh nyawa penambang.

Lubang tambang yang diduga minim standar keselamatan itu berubah menjadi kubangan maut.

Namun setelah duka mereda dan pemakaman usai, satu pertanyaan besar menggantung di ruang publik, di mana pertanggungjawaban hukum pemilik tambang?

Peristiwa itu bukan sekadar kecelakaan kerja.

Tujuh orang meninggal dunia dalam satu lokasi tambang timah yang status legalitas dan sistem keselamatannya kini disorot.

Jika benar kegiatan tersebut berlangsung tanpa izin resmi atau tanpa standar keselamatan yang layak, maka bukan hanya kelalaian yang terjadi, melainkan dugaan tindak pidana.

Dalam kerangka hukum, pemilik atau pengelola tambang memiliki tanggung jawab mutlak atas keselamatan pekerja.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU Minerba) mengatur bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha serta memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Apabila tambang tersebut tidak berizin, Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Jika terbukti terjadi kelalaian yang menyebabkan kematian, ketentuan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia juga dapat dikenakan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.

Artinya, secara normatif, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk menelusuri dan menetapkan pihak yang paling bertanggung jawab, yakni pemilik atau pengendali tambang.

Namun hingga kini, belum terdengar kabar adanya penetapan tersangka.

Dalam praktik pertambangan timah di Bangka Belitung, relasi antara pemilik lahan, pemodal, koordinator lapangan, hingga pengepul sering kali berlapis dan tidak terang benderang.

Model operasi seperti ini kerap menyulitkan pembuktian, terutama jika kepemilikan tambang tidak tercatat secara resmi.

Namun kesulitan pembuktian bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!