Sebagian lainnya berbicara tentang pemberdayaan tambang rakyat.
Kedua istilah itu terdengar berbeda.
Namun dalam praktik politik, keduanya sering dipertemukan dalam kompromi yang sangat elastis.
Seorang pakar hukum pertambangan dari Universitas Gadjah Mada,
Nandang Sudrajat, pernah menjelaskan bahwa tata kelola pertambangan di Indonesia sering menghadapi persoalan klasik yaitu lemahnya pengawasan dan konflik kepentingan antara ekonomi daerah dan perlindungan lingkungan.
Dalam pandangan beliau, penegakan hukum pertambangan seharusnya tidak hanya menindak penambang kecil, tetapi juga menelusuri rantai ekonomi yang lebih besar di belakangnya.
Pernyataan itu terdengar sederhana.
Namun dalam praktik politik daerah, kesederhanaan sering menjadi sesuatu yang sangat sulit dilakukan.
Dalam ilmu ekonomi, ada istilah yang cukup terkenal yaitu resource curse atau kutukan sumber daya.
Konsep ini menjelaskan fenomena di mana wilayah yang kaya sumber daya alam justru mengalami konflik sosial, ketimpangan ekonomi dan kerusakan lingkungan.
Ironisnya, fenomena ini sering muncul di daerah yang seharusnya paling makmur.
Bangka Belitung kadang terlihat seperti contoh kecil dari teori tersebut.
Pulau ini menghasilkan timah yang digunakan di berbagai industri dunia dari elektronik hingga teknologi modern.
Namun di banyak desa tambang, masyarakat masih bergulat dengan persoalan dasar yaitu pekerjaan yang tidak stabil, lingkungan yang rusak dan ekonomi yang sangat bergantung pada fluktuasi harga komoditas.
Di Bangka, ada satu lelucon lama yang sering beredar di warung kopi.
“Kalau tanah digali, keluar timah.
Kalau laut disedot, keluar timah.
Tapi kalau rakyat menggali masa depan, yang keluar sering hanya lubang.”
Lelucon itu terdengar lucu.
Namun seperti banyak satire yang baik, ia terlalu dekat dengan kenyataan.
Karena tambang sering kali bergerak jauh lebih cepat dibandingkan pembangunan jangka panjang.
Mineral bisa habis dalam hitungan tahun.
Tetapi kerusakan lingkungan bisa bertahan puluhan tahun.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah timah harus ditambang atau tidak.
Timah akan tetap ditambang.
Itu hampir pasti.
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah kita menambang dengan cara yang cerdas atau dengan cara yang tergesa-gesa.
Prinsip good mining practice sebenarnya sudah jelas:
penambangan harus legal
dampak lingkungan harus dikendalikan
wilayah bekas tambang harus direklamasi
masyarakat lokal harus memperoleh manfaat ekonomi yang adil
Masalahnya bukan pada konsep.
Masalahnya selalu pada keberanian menjalankan konsep itu secara konsisten.
Timah pada dasarnya hanyalah logam.
Ia tidak pernah berniat menjadi anugerah ataupun musibah.
Yang menentukan adalah manusia yang mengelolanya.
Jika tambang dikelola dengan hukum yang kuat, teknologi yang bijak dan keberpihakan pada masyarakat serta lingkungan, maka timah bisa menjadi anugerah besar bagi Bangka Belitung.
Namun jika tambang hanya menjadi arena perebutan keuntungan jangka pendek, timah akan meninggalkan sesuatu yang jauh lebih mahal daripada uang.
laut yang rusak, tanah yang berlubang, dan generasi yang mewarisi kerusakan.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan menilai berapa ton timah yang berhasil kita gali.
Sejarah hanya akan bertanya satu hal sederhana.
Apakah kita meninggalkan Bangka sebagai tanah yang lebih baik, atau hanya sebagai lubang tambang yang lebih besar. (b5)












