Berita

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditahan: Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan terhadap Jurnalis

611
×

Tiga Pelaku Pengeroyokan Wartawan Ditahan: Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan terhadap Jurnalis

Sebarkan artikel ini

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi: Ini Pelajaran Hukum untuk Masyarakat

Penyidik menegaskan bahwa penahanan dilakukan bukan hanya karena terpenuhinya unsur hukum, tetapi juga karena alasan subjektif penyidik untuk memberikan efek jera dan pelajaran hukum kepada masyarakat.

Menurut penyidik, kerja jurnalistik adalah aktivitas sah yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh dihalangi, diintimidasi, apalagi disertai tindakan kekerasan.

“Penahanan ini juga bertujuan memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi undang-undang dan tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dilakukan penganiayaan,” tegas sumber tersebut.

Desakan Usut Tuntas Aktivitas PT PMM

Kasus ini sebelumnya memicu kecaman luas dari komunitas pers di Bangka Belitung.

Sejumlah organisasi jurnalis menilai kekerasan terhadap wartawan kerap terjadi saat mereka mencoba mengungkap aktivitas perusahaan yang tertutup dari pengawasan publik.

Karena itu, selain mendesak penegakan hukum terhadap pelaku, kalangan pers juga meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mengusut secara menyeluruh aktivitas operasional PT PMM, termasuk dokumen dan legalitas kegiatan di lokasi tempat wartawan melakukan peliputan.

Bagi kalangan jurnalis, peristiwa ini bukan sekadar perkara pengeroyokan biasa. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers.

Jika praktik intimidasi semacam ini dibiarkan, maka ruang publik untuk mengetahui fakta di lapangan akan semakin tertutup.

Penahanan tiga tersangka mungkin menjadi langkah awal.

Namun bagi komunitas pers, pertanyaan besar masih tersisa, apakah hanya tiga orang ini yang bertanggung jawab, atau ada pihak lain yang turut memerintahkan atau membiarkan kekerasan itu terjadi?

Penyidikan yang transparan dan menyeluruh kini menjadi kunci agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. (B5)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *