Salah satu tersangka pemukulan Maulid (berdiri) sedang berusaha merayu korban Dedy (duduk pakai jaket hitam), untuk berdamai, saat dipertemukan di Ruang Dirpidum Polda Babel, Minggu (8/3/2026) dini hari. (Dok/b5).
Editor: Bangdoi Ahada
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sempat mengguncang dunia pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai menemukan titik terang.
Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam perkara pengeroyokan terhadap wartawan saat liputan di kawasan aktivitas perusahaan PT PMM.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mempertemukan para terduga pelaku dengan korban untuk memastikan identitas dan peran mereka dalam insiden kekerasan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pengeroyokan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
“Jika alat bukti sudah cukup, tidak perlu menunggu waktu lama. Penyidik bisa langsung menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” ujar sumber kepolisian yang menangani perkara tersebut.
Langkah cepat ini sekaligus menjadi pesan keras bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
MAULID, lahir di Air Itam, 13 Februari 1978, pekerjaan karyawan swasta, beralamat di Jalan Kamboja Dusun II Pagarawan, Kecamatan Merawang.
SAHIRIDI, lahir di Serdang, 2 Februari 1996, berprofesi sebagai satpam di PT PMM, beralamat di Jalan Delima II Taman Bunga, Gerunggang.
HAZARI, lahir di Kenanga, 1 Agustus 1974, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Karang Panjang, Kenanga, Sungailiat.
Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan terhadap wartawan TV One, Frendy Primadana alias Dana, yang saat itu sedang melakukan kegiatan jurnalistik di lokasi.












