Oleh: Belva Al Akhab, Reza, Satrio dan Tim
BANGKA BARAT, Berita5.co.id — Tiga karung putih itu tidak lagi berada di tepi laut. Tidak lagi berada di belakang sebuah mess ataupun di tangan warga yang pertama kali melaporkannya. Kini, barang yang diduga berisi pasir timah itu telah menjadi bagian dari proses hukum.
Namun, ketika barang bukti berpindah ke ruang penyimpanan, pertanyaan justru berpindah ke ruang publik.
Bukan lagi tentang berapa kilogram isinya. Bukan pula semata tentang dari mana asalnya. Melainkan tentang bagaimana proses hukum berjalan dan sejauh mana publik memperoleh penjelasan yang memadai.
Di sebuah daerah yang denyut ekonominya selama ratusan tahun berdetak bersama timah, setiap perkara yang berkaitan dengan komoditas itu hampir selalu menjadi perhatian masyarakat. Timah bukan sekadar mineral. Ia adalah sejarah, sumber penghidupan, sekaligus sumber berbagai persoalan yang berulang.
Karena itu, ketika pada Juni lalu aparat mengamankan tiga karung yang diduga berisi pasir timah di wilayah Tempilang, perhatian masyarakat tidak berhenti pada proses penyitaan . Mereka menunggu perkembangan berikutnya .
Senja belum lama tenggelam di ufuk barat pesisir Tempilang ketika sebuah kabar mengejutkan menyebar dari mulut ke mulut masyarakat nelayan. Di tengah suasana tenang yang biasanya mengiringi kepulangan para pencari ikan, sekelompok nelayan justru terlibat dalam sebuah aksi yang berujung pada penggagalan dugaan penyelundupan timah melalui jalur laut .
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 18.30 WIB, Minggu Malam (7/6/2026). Barang bukti yang berhasil diamankan kemudian langsung diserahkan kepada Kapolsek Tempilang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku .
Bagi sebagian orang, peristiwa tersebut mungkin hanya tampak sebagai pengamanan beberapa karung berisi material tambang. Namun bagi masyarakat pesisir Tempilang, kejadian itu menyimpan makna yang jauh lebih besar. Ia menjadi simbol perlawanan warga terhadap praktik-praktik yang selama ini dianggap merugikan daerah, merusak tata kelola sumber daya alam dan mencederai rasa keadilan masyarakat .
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan aktivitas yang melibatkan pihak yang dikenal warga dengan nama Bunuy . Sementara identitas perusahaan atau CV yang diduga terkait masih menunggu hasil penelusuran dan penyelidikan aparat penegak hukum.
Yang paling menyita perhatian dengan keberadaan tiga karung berwarna putih yang diduga berisi pasir timah. Dalam dokumentasi yang diperoleh media ini, ketiga karung tersebut tampak disusun bertumpuk di atas lantai sebuah bangunan sederhana setelah berhasil diamankan .
Pada salah satu karung terlihat tulisan tangan bertuliskan “CV. BAM”, angka “13”, serta tulisan “DEM”. Tulisan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang berpotensi membantu proses penyelidikan lebih lanjut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai makna tulisan tersebut maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu .
Meski hanya terdiri dari tiga karung, benda-benda itu memiliki makna yang jauh melampaui bentuk fisiknya.
Dalam beberapa pekan setelah penyitaan, berbagai informasi berkembang di tengah masyarakat. Sejumlah nama, istilah, hingga dugaan keterkaitan pihak tertentu beredar dari mulut ke mulut dan melalui media sosial. Sebagian informasi bahkan menyebut adanya pemanggilan seseorang untuk dimintai keterangan.
Namun ketika media berupaya melakukan verifikasi, informasi resmi belum diperoleh belum menginformasi kabar tersebut. Kanit Tipidter Polres Bangka Barat, IPDA Ragil, juga memberikan tanggapan singkat ketika ditanya mengenai kabar yang berkembang.
“Kita belum ada periksa bang,” katanya, Jum’at (31/7/2026).
Pernyataan tersebut justru memperlihatkan bahwa informasi resmi yang tersedia masih sangat terbatas. Dalam situasi seperti itulah ruang publik dipenuhi berbagai pertanyaan yang belum memperoleh jawaban.
Perbedaan antara kabar yang beredar dengan keterangan resmi itulah yang kemudian melahirkan ruang kosong informasi.
Dalam praktik jurnalistik, ruang kosong semacam ini tidak boleh diisi dengan kesimpulan. Ia harus diisi dengan verifikasi.
Namun dalam kehidupan sosial, ruang kosong sering kali justru dipenuhi oleh spekulasi.
Di sinilah pentingnya komunikasi publik dari institusi penegak hukum.
Masyarakat tidak selalu meminta seluruh isi berkas perkara dibuka. Mereka juga memahami bahwa penyidikan memiliki aspek yang harus dirahasiakan demi kepentingan hukum.
Akan tetapi, masyarakat berhak mengetahui apakah proses masih berjalan, apakah barang bukti telah diteliti dan bagaimana perkembangan penanganan perkara secara umum sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu penyidikan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa pada dasarnya informasi yang dikuasai badan publik bersifat terbuka, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Dalam konteks penegakan hukum, pengecualian dapat diberlakukan untuk melindungi proses penyidikan. Namun prinsip tersebut tidak menghapus kewajiban badan publik untuk memberikan informasi yang dapat disampaikan kepada masyarakat.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan media sebagai salah satu sarana pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, pertanyaan wartawan mengenai perkembangan suatu perkara merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, bukan intervensi terhadap proses hukum.
Penelitian akademis menunjukkan bahwa keterbatasan transparansi, penggunaan bahasa hukum yang terlalu teknis, serta lemahnya komunikasi publik memperburuk krisis legitimasi dalam tata kelola pertambangan di Bangka Belitung . Kesenjangan komunikasi antar pemangku kepentingan berimplikasi pada rendahnya legitimasi kebijakan serta menurunkan efektivitas program penegakan hukum .
Suara dari Pesisir dan Meja Warung Kopi Tempilang
Di sisi lain, suara masyarakat pesisir yang diwawancarai media ini menggambarkan harapan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang bukti.
” Kalau masyarakat tidak peduli, mungkin barang ini sudah berangkat malam itu juga. Yang kami harapkan bukan hanya barangnya diamankan, tetapi siapa pemiliknya dan siapa yang mengatur pengirimannya harus diungkap,” kata seorang nelayan Tempilang yang identitasnya disamarkan menjadi Ali (56).

Harapan senada juga disampaikan seorang tokoh masyarakat Tempilang yang meminta agar setiap perkara ditangani secara menyeluruh apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
” Jangan hanya berhenti pada tiga karung ini. Kalau memang ada jaringan di belakangnya, harus dibongkar sampai tuntas. Jangan sampai yang terlihat hanya orang lapangan, sementara aktor yang lebih besar tidak pernah tersentuh,” ujarnya .
Pernyataan para narasumber tersebut menunjukkan adanya dua realitas yang berjalan beriringan. Di satu sisi, aparat penegak hukum hanya dapat menyampaikan informasi yang telah dapat dipastikan. Di sisi lain, masyarakat berharap adanya perkembangan penanganan perkara yang dikomunikasikan secara lebih terbuka, tanpa mengganggu proses penyidikan, agar ruang publik tidak dipenuhi spekulasi.












