PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Perusakan hutan di Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, tidak mungkin terjadi tanpa pengkhianatan dari dalam.
Tambang timah ilegal yang menggerogoti kawasan hutan produksi dan hutan lindung itu berjalan lama, terbuka, dan nyaris tanpa hambatan.
Fakta ini mengarah pada satu kesimpulan pahit bahwa kejahatan tersebut bukan hanya ulah penambang, tetapi akibat pembiaran—bahkan dugaan keterlibatan—pejabat negara yang seharusnya menjadi penjaga hutan.
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung akhirnya menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di Dusun Nadi.
Namun, dua nama paling krusial dalam konstruksi perkara ini adalah Mardiasyah dan Herman Fu.
Mardiansyah merupakan Aparatur Sipil Negara yang menjabat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.
Jabatan ini memberinya otoritas langsung atas pengawasan, perlindungan, dan pengendalian aktivitas di kawasan hutan.
Namun alih-alih menjalankan mandat negara, Mardiansyah justru diduga menjadi faktor kunci yang membuat kejahatan tambang ilegal itu tumbuh subur.
Penyidik Kejati Babel mengungkap bahwa Mardiansyah diduga secara sadar membiarkan aktivitas penambangan ilegal berlangsung di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Lebih serius lagi, Mardiansyah disinyalir memanipulasi laporan patroli kehutanan, seolah-olah kawasan tersebut steril dari aktivitas tambang.
Di atas meja birokrasi, hutan aman. Di lapangan, alat berat bekerja siang malam.
“Tersangka Mardiansyayah diduga membiarkan aktivitas penambangan ilegal dan memalsukan laporan patroli,” tegas Kepala Kejati Babel, Sila H. Pulungan.
Jika dugaan ini terbukti di pengadilan, maka Mardiansyah bukan sekadar ASN yang lalai, melainkan aktor kunci kejahatan korupsi sumber daya alam.
Pembiaran yang dilakukan bukan berdampak kecil—negara dirugikan hampir Rp 90 miliar dan lingkungan rusak secara permanen.
Sementara itu, Herman Fu diduga menjadi tulang punggung teknis operasi tambang ilegal tersebut.












