OPINI: Belva Al Akhab
Laut selalu mengajarkan manusia tentang keluasan. Tetapi di Tembelok–Keranggan, Kecamatan Mentok, keluasan itu justru menghadirkan pertanyaan yang sempit dan mendesak tenrang seberapa jauh hukum mampu menjangkau mereka yang menganggap laut sebagai ruang tanpa batas?
Pada Minggu, 13 September 2026, Satpolairud Polres Bangka Barat bersama tim KP Ditpolairud Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mendatangi kawasan tersebut. Petugas menemukan aktivitas ponton selam dan unit isap yang masih beroperasi. Kegiatan dihentikan. Peringatan disampaikan. Peralatan diminta ditarik.
Kasatpolairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono, menegaskan bahwa jika peringatan diabaikan, penertiban dapat berujung pada penangkapan.
“Hari ini kami telah sampaikan kepada para pelaku tambang di Tembelok–Keranggan agar segera hentikan aktivitas secepat mungkin. Jika peringatan ini tidak diindahkan, maka kami terpaksa ambil sikap tegas berupa penertiban yang berujung pada penangkapan.”
Pernyataan itu patut diapresiasi sebagai pesan bahwa ruang laut bukan wilayah yang bebas dari hukum. Namun, justru karena peringatan tersebut disampaikan berulang kali, publik berhak mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar.
Jika teguran telah berkali-kali diberikan, mengapa pelanggaran masih kembali terlihat?
Pertanyaan ini bukan untuk meremehkan kerja aparat. Sebaliknya, pertanyaan ini tentang bentuk penghormatan terhadap kerja penegakan hukum agar tidak berhenti sebagai rutinitas yang berulang, melainkan menghasilkan perubahan yang nyata.
Ada ironi yang sulit disembunyikan di negeri kepulauan.
Kita menyebut laut sebagai sumber kehidupan, tetapi membiarkan sebagian ruangnya diperlakukan seperti halaman belakang yang boleh dikeruk sesuka hati. Kita berbicara tentang kesejahteraan nelayan, tetapi sering terlambat menyadari bahwa kesejahteraan itu tidak hanya membutuhkan bantuan, melainkan juga laut yang sehat dan ruang tangkap yang terlindungi.
Kita memuji hukum sebagai panglima, tetapi di lapangan, kepatuhan kadang baru tampak ketika kapal patroli mendekat.
Lalu, setelah kapal pergi, pertanyaan lama kembali mengapung bersama gelombang.
Apakah hukum benar-benar telah hadir, atau baru sekadar singgah?
Satirnya bukan terletak pada kelemahan satu institusi. Satirnya terletak pada keadaan ketika penertiban harus terus diulang untuk persoalan yang semestinya dapat dicegah melalui pengawasan, kepastian tata ruang dan penegakan hukum yang konsisten.
Sebab, apabila sebuah kawasan terus menjadi tempat berulangnya pelanggaran, maka persoalannya tidak lagi cukup dibaca sebagai keberanian pelaku. Ia juga perlu dibaca sebagai ujian terhadap sistem pengawasan.
Dalam situasi seperti ini, Satpolairud memiliki posisi strategis. Mereka bukan sekadar aparat yang datang menghentikan mesin. Mereka menjadi wajah negara yang hadir di ruang tempat nelayan mencari nafkah, tempat jalur pelayaran berlangsung dan tempat ekosistem pesisir mempertahankan kehidupannya.
Karena itu, ketegasan Polairud patut ditempatkan dalam kerangka yang lebih bermartabat untuk melindungi ruang laut, memastikan aturan dihormati dan mencegah kekuatan ekonomi mengalahkan kepentingan publik.
Pernyataan Iptu Yudi bahwa pihaknya memahami hasil tambang membantu perekonomian pelaku menunjukkan adanya kesadaran terhadap dimensi sosial persoalan ini.
“Kami memahami hasil tambang membantu ekonomi pelaku. Namun jika menambang di zona yang bukan area tambang, mau tidak mau kami harus melakukan tindakan secara bertahap sebelum adanya penangkapan.”
Di sinilah penegakan hukum memperoleh maknanya yang paling penting. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk mempermalukan orang miskin, tetapi juga tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan aktivitas yang melanggar aturan.
Kemiskinan perlu dijawab dengan kebijakan ekonomi. Pelanggaran hukum perlu dijawab dengan proses hukum. Keduanya tidak boleh dipertukarkan.
Jika aktivitas pertambangan dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku, maka proses penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan prosedur. Jika terdapat persoalan perizinan, tata ruang, atau dampak lingkungan, maka instansi yang berwenang harus memberikan kejelasan.
Negara tidak boleh membiarkan masyarakat terjebak dalam ketidakpastian ketika bekerja dalam ruang abu-abu, sementara keuntungan dan risikonya ditanggung secara tidak seimbang.
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana terhadap penambangan tanpa izin. Pasal 158 memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
Ketentuan ini memperlihatkan bahwa negara tidak menganggap persoalan pertambangan tanpa izin sebagai pelanggaran kecil.
Namun, hukum yang baik bukan hanya hukum yang memiliki ancaman pidana. Hukum yang baik juga harus memiliki kepastian penerapan, konsistensi pengawasan dan keadilan dalam pelaksanaan.
Karena itu, dalam kasus Tembelok–Keranggan, publik tidak cukup hanya mendengar bahwa penangkapan akan dilakukan apabila peringatan diabaikan. Publik juga layak mengetahui:
Apakah kawasan tersebut telah dipastikan berada di luar wilayah yang diizinkan untuk kegiatan pertambangan?
Apakah status perizinan dan kewenangan kegiatan telah diperiksa?
Siapa pemilik atau pengendali peralatan yang beroperasi?
Apakah telah ditemukan unsur pidana?
Bagaimana tindak lanjut pengawasan setelah patroli selesai?
Apakah ada mekanisme pemulihan apabila aktivitas terbukti menimbulkan kerusakan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk ketidakpercayaan terhadap aparat. Justru sebaliknya, transparansi menjadi cara terbaik menjaga kepercayaan terhadap aparat.
Ketegasan yang tidak disertai penjelasan mudah berubah menjadi retorika. Sebaliknya, ketegasan yang disertai bukti, prosedur dan hasil yang dapat diperiksa akan tumbuh menjadi kewibawaan.
Nelayan Tidak Hidup dari Janji tentang Laut
Bagi sebagian orang, laut mungkin hanya tampak sebagai bentangan air yang bergerak mengikuti angin. Bagi nelayan, laut adalah dapur, sekolah anak, cicilan perahu dan harapan yang dibawa pulang setiap sore.
Karena itu, setiap aktivitas yang mengubah kondisi perairan seharusnya tidak hanya dihitung berdasarkan nilai mineral yang dihasilkan. Ia juga harus dihitung berdasarkan kemungkinan hilangnya ikan, rusaknya habitat, terganggunya jalur tangkap dan meningkatnya ketidakpastian penghasilan masyarakat pesisir.












