Foto sebagai ilustrasi melengkapi berita. (Ist/AI)
Penulis: Radak Babel
BANGKATENGAH, Berita5.co.id— Hampir separuh dana jaminan pascatambang PT Koba Tin disebut masih tersisa.
Namun, di tengah persoalan reklamasi dan pemulihan lingkungan yang belum sepenuhnya tuntas, masyarakat Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, masih menunggu jawaban yang pasti.
Kemana dana itu mengalir dan sejauh mana manfaatnya dirasakan warga terdampak?Pertanyaan itu kembali mencuat setelah kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba Bangka Tengah mendesak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung segera membawa perkara dugaan penyimpangan dana pascatambang PT Koba Tin ke tahap berikutnya.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Kejati Babel. Mereka meminta aparat penegak hukum mempercepat penyelesaian dugaan penyimpangan dana pascatambang yang mengacu pada Rencana Pascatambang (RPT) 2012.
Masyarakat menyebut masih ada sekitar 48 persen dana pascatambang yang belum terselesaikan penggunaannya.
Angka itu bukan sekadar angka di atas kertas. Jika dikaitkan dengan data yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang ditempatkan di Bank BNI sejak 2011 tercatat sekitar US 8,72 juta telah dicairkan secara resmi sepanjang 2014-2021. Dengan demikian, tersisa sekitar US$8,01 juta atau hampir separuh dari dana awal.
“Persentase tersebut sejalan dengan angka sekitar 48 persen yang kini dipersoalkan masyarakat,” ujar Luriyanjaya, Perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba Bangka Tengah, Senin (24/8/2026).
Dari Dana Jaminan Menjadi Pertanyaan Hukum
Dijelasakan Luri, persoalannya bukan semata berapa uang yang tersisa. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang memiliki kewenangan mencairkan, untuk kegiatan apa dana digunakan, serta apakah seluruh pencairan benar-benar berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.
Pertanyaan itu menjadi semakin penting setelah penyidik Kejati Babel melakukan penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 24 Juni 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana pascatambang PT Koba Tin.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pascatambang PT Koba Tin.
Penyidik disebut tengah menelusuri dugaan pencairan dana pada periode 2023-2024 yang diduga dilakukan menggunakan cek bank tanpa persetujuan atau sepengetahuan Kementerian ESDM.
Namun, sampai pemberitaan ini disusun, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan Kejati Babel.
“Artinya, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah,” tandas Luri.
Dokumen 2012 dan Janji Pemulihan
Rangkaian persoalan itu tidak dapat dilepaskan dari dokumen rencana pascatambang PT Koba Tin.
Dalam dokumen tersebut terdapat rencana kegiatan setelah perusahaan berhenti beroperasi, termasuk reklamasi kawasan bekas tambang, penataan lingkungan, pemulihan kualitas air, hingga program yang berkaitan dengan masyarakat.
PT Koba Tin sendiri merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya generasi II yang telah beroperasi sejak 1978. Wilayah operasinya mencakup Bangka Tengah dan Bangka Selatan dengan luas awal sekitar 41.680 hektare. Masa produksinya tercatat sampai 31 Maret 2013.
Ketika aktivitas pertambangan berhenti, persoalannya tidak otomatis berakhir.
Justru di titik itulah kewajiban pascatambang seharusnya bekerja.












