Penulis: Radak04
Editor: Radak01
BANGKABARAT, Berita5.co.id — Aktivitas tambang timah ilegal kembali menjadi sorotan tajam.
Kali ini bukan sekadar praktik penambangan tanpa izin, tetapi dugaan penjarahan kawasan kebun sawit milik negara yang berada di wilayah hutan produksi di Jalan Dusun Jampan, Desa Kelabat, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Di kawasan yang semestinya dilindungi oleh regulasi kehutanan dan perkebunan negara, mesin tambang justru diduga bekerja diam-diam.
Tanah dibongkar, vegetasi dirusak, dan lubang-lubang galian muncul di antara barisan pohon sawit.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang membiarkan kawasan negara dijarah secara terang-terangan?
Tambang Tanpa Izin di Aset Negara
Sejumlah warga menyebut aktivitas tambang dilakukan secara sembunyi-sembunyi di area perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan produksi.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar beberapa aturan sekaligus: perizinan pertambangan, perlindungan kawasan hutan, serta pengelolaan aset negara.
Ry (56), warga sekitar, mengaku sering melihat aktivitas tambang di lokasi tersebut.
Ia menilai praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana yang merugikan negara.
“Ini tentunya melanggar dan pidananya jelas. Yang saya dengar dan saksikan, ada oknum aparat penegak hukum di sana yang membekingi dan punya tambang juga,” kata Ry kepada tim wartawan saat ditemui di sebuah warung kopi.
Jika dugaan itu benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar tambang ilegal, tetapi sudah menyentuh kemungkinan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Kerusakan Lingkungan Mengintai
Penambangan timah dengan metode konvensional biasanya meninggalkan kerusakan serius, tanah terkelupas, lubang besar terbuka, dan aliran air berubah arah.
Ketika aktivitas itu dilakukan di kawasan perkebunan sawit negara dalam wilayah hutan produksi, dampaknya berlapis.
Selain merusak struktur tanah dan vegetasi di sekitar lokasi, kegiatan tersebut dikhawatirkan mencemari sumber air serta merusak ekosistem yang berada di kawasan penyangga hutan.
Seorang warga lain, Tk, mengatakan masyarakat sebenarnya tidak ingin menghalangi orang mencari nafkah.












