Lebih jauh, dugaan keterlibatan sejumlah smelter swasta menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan jaringan yang membutuhkan penindakan hukum menyeluruh.
Smelter yang menerima dan melebur pasir timah ilegal tidak bisa lagi berlindung di balik alasan “tidak tahu asal barang”.
Oleh karena itu, publik mendesak Satgasus Halilintar dan aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan truk semata.
PT IMP harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari perjanjian peleburan, hasil laboratorium, alur distribusi logam timah, hingga dugaan permainan Sn ore.
Demikian pula, smelter-smelter swasta yang terlibat wajib diproses hukum tanpa tebang pilih.
Jika penegakan hukum hanya menyasar kurir dan pemain kecil, sementara aktor utama dibiarkan bebas beroperasi, maka praktik ilegal ini akan terus berulang.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia timah. Penindakan tegas, transparan, dan menyeluruh adalah satu-satunya cara untuk memutus rantai kejahatan ini dan mengembalikan wibawa hukum di sektor pertimahan Bangka Belitung.
Afuk yang disebut-sebut sebagai koordinator dari pola peleburan timah di PT IMP, hingga berita ini dinaikkan belum mereson lonfirmasi dari Tim Radak Babel.
Konfirmasi yang dikirimkan lewat WA pada Rabu (17/12/2025) pagi belum direspon. (B5)












