Penulis: Radak Babel
BANGKA, Berita5.co.id — Terbongkarnya praktik pengiriman pasir timah ilegal ke kawasan smelter Jelitik kembali membuka borok lama industri peleburan timah swasta di Bangka Belitung.
Penangkapan dua truk bermuatan pasir timah oleh Satgasus yang hendak masuk ke Smelter PT MGR menjadi bukti kuat bahwa praktik ilegal ini diduga telah berlangsung lama, sistematis, dan melibatkan lebih dari satu pihak.
Di balik kasus ini, nama PT Indotin Makmur Persada (PT IMP) mencuat sebagai aktor kunci.
Perusahaan yang bergerak di jasa peleburan timah itu diduga kuat berperan sebagai penadah pasir timah ilegal, yang kemudian dilebur dan disalurkan melalui smelter-smelter swasta di kawasan Jelitik, seperti PT MGR, PT PSS, PT BTI.
Sumber internal yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, PT IMP memiliki pola kerja terstruktur dengan pemasok pasir timah ilegal.
Dalam perjanjian tersebut, pasir timah dilebur dengan skema recovery 95 persen untuk pemilik barang, sementara 5 persen menjadi jatah PT IMP.
Bagian tersebut kemudian dijual kembali ke smelter, menjadi keuntungan ganda yang diduga melanggar hukum.
“Mereka untung besar dari situ. Belum lagi mereka juga main Sn ore dari hasil laboratorium mereka,” ungkap mantan karyawan PT IMP yang telah keluar dari perusahaan.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bagaimana mungkin praktik semacam ini berlangsung tanpa terendus dalam waktu lama?
Penangkapan dua truk hanyalah puncak gunung es dari dugaan kejahatan terorganisir yang merugikan negara, merusak tata niaga timah nasional, dan menabrak berbagai regulasi pertambangan.












