Penulis: Radak
BANGKABELITUNG, BERITA5.CO.ID — Jalan nasional semestinya menjadi wajah negara yang paling mudah dilihat masyarakat.
Aspal yang terawat, bahu jalan yang bersih, rumput yang terkendali, hingga keselamatan pengguna jalan merupakan bagian dari pelayanan publik yang dibiayai dengan uang negara.
Namun di balik pekerjaan pemeliharaan rutin tersebut, muncul informasi yang justru mengundang pertanyaan serius.
Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Bangka Belitung kini kembali menjadi sorotan.
Kali ini bukan karena jalan berlubang atau kerusakan infrastruktur, melainkan dugaan adanya pemotongan upah pekerja pemeliharaan rutin jalan nasional.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pekerjaan pemotongan rumput di sejumlah ruas jalan nasional diduga menjadi salah satu titik yang perlu diperiksa secara serius.
Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan selisih antara nilai pekerjaan dengan uang yang diterima pekerja di lapangan.
Salah satu ilustrasi yang disampaikan sumber tersebut cukup mencolok.
Jika pekerjaan dihargai sekitar Rp800 ribu per kilometer, pekerja disebut hanya menerima sekitar Rp500 ribu per kilometer.
Dengan demikian, terdapat dugaan selisih sekitar Rp300 ribu per kilometer.
Pertanyaannya sederhana tetapi serius: ke mana selisih tersebut mengalir? Apakah seluruhnya merupakan komponen biaya yang sah dalam pekerjaan? Apakah ada biaya operasional, alat, transportasi atau komponen lainnya? Ataukah benar terdapat potongan yang tidak tercantum dalam dokumen pekerjaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dokumen kontrak, rincian harga satuan, bukti pembayaran serta keterangan para pihak.
Namun jika informasi tersebut benar, persoalannya tentu tidak berhenti pada besaran upah pekerja.
Puluhan Juta dalam Satu Siklus?
Sumber menyebut terdapat tiga PPK yang menangani ruas jalan nasional di wilayah Bangka. Masing-masing disebut menangani sedikitnya sekitar 140 kilometer ruas jalan.
Dengan menggunakan angka dugaan selisih Rp300 ribu per kilometer, maka hitungan sederhananya menjadi: Rp 300.000 x 140 kilometer = Rp42 juta.
Angka tersebut baru merupakan ilustrasi untuk satu kali pekerjaan pada satu PPK.
Sementara pekerjaan pemotongan rumput disebut dilakukan secara rutin, sekitar dua bulan sekali.
Jika pola dan angka tersebut benar-benar terjadi secara berulang, maka akumulasi selisihnya tentu bukan lagi persoalan kecil.
Tetapi sekali lagi, angka tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan sumber, bukan hasil audit resmi.
Justru karena itu, BPJN Babel memiliki ruang yang sangat besar untuk memberikan klarifikasi. Publik membutuhkan jawaban yang berbasis data, bukan sekadar bantahan.
Pekerja di Posisi Lemah
Ada persoalan lain yang tak kalah penting yakni posisi pekerja. Sumber menyebut pekerja yang melakukan pemotongan rumput cenderung orang yang sama dan diduga telah mengerjakan pekerjaan tersebut dalam waktu cukup lama.
Yang lebih mengkhawatirkan, pekerja disebut berada dalam posisi sulit ketika mempertanyakan besaran pembayaran.
Mereka disebut takut kehilangan pekerjaan jika terlalu banyak mempertanyakan kebijakan pihak yang memberikan pekerjaan.
Jika benar demikian, maka persoalannya bukan hanya tentang berapa rupiah yang diterima seorang pekerja.












