Penulis: Aboul Ala Almadudi SH MH
Ketua PD INAKER Babel
OPINI, Berita5.co.id — Pemilihan kepala daerah di Indonesia merupakan salah satu bentuk demokrasi yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk memilih pemimpin mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk maju sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa “Calon Gubernur, Bupati, dan Wali Kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945;
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wali Kota;
e. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”
Berbicara tentang pemilihan Kepala daerah dalam Pilkada Ulang 2025 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung khususnya daerah Kota Pangkalpinang dan daerah kabupaten Bangka tentunya setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tersebut memiliki hak untuk maju sebagai kepala daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memimpin daerah mereka.
Undang-undang memberikan seluas-luasnya kepada setiap warga negara Indonesia.
Memasung Undang-undang berarti melawan perintah Undang-undang.
Namun, perlu diingat bahwa persyaratan tersebut juga bertujuan untuk memastikan bahwa calon kepala daerah memiliki integritas, kemampuan, dan komitmen untuk memimpin daerah dengan baik.
Oleh karena itu, warga negara yang ingin maju sebagai kepala daerah harus memenuhi persyaratan tersebut dan menunjukkan kemampuan mereka untuk memimpin daerah dengan baik.
Dalam demokrasi, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan dan memimpin daerah mereka.