Berita

Sengkarut Status Lahan Kurau Barat: Klaim APL Kades Sandi Vs Hutan Lindung Mangrove Versi Warga

84
×

Sengkarut Status Lahan Kurau Barat: Klaim APL Kades Sandi Vs Hutan Lindung Mangrove Versi Warga

Sebarkan artikel ini

Penulis: Ical Icul

Editor: Bangdoi Ahada
NAMANG, Berita5.co.id — Polemik dugaan penjualan lahan seluas sekitar 52 hektare di Desa Kurau Barat, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kian membuka simpul persoalan yang lebih mendasar, yaitu status hukum lahan yang diperdebatkan.

Kepala Desa Kurau Barat, Sandi, bersikukuh lahan itu berada di Areal Penggunaan Lain (APL).

Namun klaim tersebut ditentang oleh informan masyarakat yang menyebut sebagian kawasan merupakan Hutan Lindung (HL) dengan vegetasi mangrove yang telah dibabat.

Perbedaan versi ini bukan sekadar soal istilah tata ruang.

Ia berpotensi menentukan apakah transaksi lahan tersebut sah secara hukum atau justru masuk kategori pelanggaran serius terhadap aturan kehutanan dan lingkungan hidup.

Kepada wartawan media ini di Namang, Kamis (5/2/2026), Sandi menegaskan bahwa lahan yang diperbincangkan publik bukanlah kawasan hutan lindung.

“Itu bukan masuk hutan kawasan HL tapi APL,” ujar Sandi.

Ia juga membantah adanya penjualan lahan milik desa.

Menurutnya, persoalan tersebut telah dibahas dalam musyawarah desa pada Rabu malam, 4 Februari 2026, yang berlangsung hingga lewat tengah malam.

Dalam forum itu, kata Sandi, masyarakat hanya meminta kejelasan informasi.

“Yang kami tegaskan, tidak ada penjualan lahan desa. Lahan itu milik perorangan, atas nama Abdullah, yang mendapatkan pergantian kerugian akibat kasus penipuan pembelian lahan oleh kades sebelumnya,” kata Sandi.

Sandi mengakui luas lahan yang diperjualbelikan mencapai sekitar 52 hektare.

Namun ia mengaku tidak mengetahui harga jual per hektare.

“Itu urusan pemilik lahan,” ujarnya.

Penjelasan tersebut berseberangan dengan keterangan informan masyarakat Kurau Barat yang sebelumnya melaporkan dugaan penjualan lahan di kawasan hutan lindung.

Informan menyebut bahwa area yang dipersoalkan ditumbuhi mangrove dan telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pembabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!