Laporan: Radak Babel
SUNGAILIAT, Berita5.co.id — Penegakan hukum di sektor pertimahan kembali dipertanyakan publik.
Sebuah truk bermuatan 10 ton pasir timah yang diduga berasal dari IUP ilegal, justru dilepas oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PT Timah, meski sebelumnya telah diamankan dalam operasi di Sungailiat, Bangka.
Truk Hino warna hijau dengan Nopol BN 8492 QY, yang mengangkut 10.133 kilogram atau 345 kampil pasir timah, diamankan Selasa malam (30/12/2025).
Muatan tersebut disebut-sebut akan dikirim ke smelter milik PT Mitra Stania Prima (MSP), perusahaan peleburan timah yang diketahui dimiliki oleh keponakan Presiden.
Ironisnya, berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Radak Babel, PT MSP hingga kini belum mengantongi perpanjangan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Artinya, secara regulasi, aktivitas produksi dan penerimaan bahan baku timah patut dipertanyakan legalitasnya.
Meski indikasi kuat dugaan pasir timah ilegal telah muncul dan truk beserta muatannya sempat dipindahkan ke Gudang Biji Timah (GBT) Sungailiat, keputusan mengejutkan justru terjadi.
Ternyata Satgasus akhirnya melepaskan kembali truk dan muatan tersebut tanpa penjelasan terbuka kepada publik.
Situasi di lapangan semakin mengundang tanda tanya.
Selain Satgasus PT Timah, Satgas Halilintar terlihat ikut berada di lokasi pengamanan.












