Berita

SAH!! MK Tolak Gugatan Paslon No 4,  Peluang Jadi Bupati Bangka Ambyar

71
×

SAH!! MK Tolak Gugatan Paslon No 4,  Peluang Jadi Bupati Bangka Ambyar

Sebarkan artikel ini

Ilisttasi (ist)

JAKARTA, Berita5.co.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Andi Kusuma terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tahun 2025.

Andi Kusuma merupakan calon Bupati dengan nomor urut 4 dalam pilkada Bangka itu. Dia berpasangan dengan Budiyono.

Putusan Nomor 332/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Senin (29/9/2025).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum menjelaskan bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel), terutama terkait objek sengketa yang diajukan.

Dalam permohonannya, Andi Kusuma meminta MK membatalkan hasil penetapan KPU Bangka terkait Pilkada 2025.

Namun, menurut MK, dia tidak mencantumkan secara tepat keputusan yang menjadi objek perselisihan.

“Kejelasan objek merupakan sebuah keniscayaan dalam merumuskan petitum karena berkenaan dengan hasil perolehan suara yang sah. Namun Pemohon tidak menuliskan nomor dan judul keputusan dengan lengkap pada seluruh bagian permohonan, baik pada perihal, posita, maupun petitum,” ucap majelis.

Menurut MK, ketidakcermatan dalam merumuskan objek perkara menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas dan sulit dipertimbangkan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *