BangkaBeritaHukumLingkungan

Ryan Susanto, Anak Bos Timah Belinyu Ajaw Ini Sempat Kabur Pakai Mobil Fortuner

237
×

Ryan Susanto, Anak Bos Timah Belinyu Ajaw Ini Sempat Kabur Pakai Mobil Fortuner

Sebarkan artikel ini
Petugas menghadang laju mobil fortuner yang dikemudikan oleh Ryan Susanto, tersangka perusakan hutan lindung (HL) pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka, Kamis (7/3/2024). (ist)

Penulis: Mangthoni
BANGKA, berita5.co.id – Belum lama ini Tim Penyidik Pidsus dan Intelejen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil menangkap Ryan Susanto putra dari Ajaw, seorang bos timah asal Belinyu Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (7/3/2024).

Ryan Susanto ditangkap atas tuduhan pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan Ryan berjalan dramatis. Di mana sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik Kejati Babel dan Mobil Toyota Fortuner B 2788 SJJ yang dikendarai Ryan Susanto.

Hujan dengan intensitas tinggi yang turun pada saat pengejaran membuat penyidik Kejati sempat kualahan menangkap Ryan.

Apalagi, Ryan tak mengindahkan imbauan petugas. Ia melaju dengan kencang meski saat itu jalanan dalam kondisi hujan dengan intensitas tinggi.

Tak ingin kehilangan buruan, pihak Kejati kemudian meminta bantuan pihak Sat Lantas dan Dishub untuk menghentikan laju mobil yang dikendarai Ryan Susanto.

“Yang bersangkutan (Ryan, red) kabur naik mobil dengan cepat. Saat meluncur sempat dikejar oleh teman-teman petugas supaya berhenti, tapi tidak mau. Mobil terus melaju kencang. Lalu kita kordinasi dengan Sat Lantas untuk pencegatan,” kata salah tim yang ikut penangkapan Toriq Mulahela, mewakili Asintel Kejati Babel Fadil Regan belum lama ini.

Padahal sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap Ryan Susanto. Bahkan saat itu, terkonfirmasi Ryan bakal hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Saudara Ryan juga telah menerima surat panggilan sejak Selasa lalu, dan sudah konfirmasi hadir,” pungkas Toriq.

Diberitakan sebelumnya tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung menetapkan RS (Ryan Susanto) sebagai tersangka pengrusakan kawasan Hutan Lindung (HL) dengan cara menambang di pantai Bubus Belinyu Kabupaten Bangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!