Berita

Rumah Biasa, Peran Luar Biasa: AND Diduga Jadi Simpul Distribusi Timah Ilegal di Mentok

158
×

Rumah Biasa, Peran Luar Biasa: AND Diduga Jadi Simpul Distribusi Timah Ilegal di Mentok

Sebarkan artikel ini

MENTOK, Berita5.co.id — Di Gang Sekawan, sebuah lorong sempit di Jl. Madinah 1, Kelurahan Air Samak, aktivitas tampak berjalan biasa.

Tak ada papan nama perusahaan, tak ada gudang besar, apalagi plang resmi. Namun dari balik rumah sederhana milik pria berinisial AND, warga menyebut ada denyut ekonomi lain yang bekerja—diam, rapi, dan nyaris tak tersentuh.

Nama AND bukan sekadar bisik-bisik. Ia berulang kali muncul dalam keterangan warga sebagai sosok kunci—bukan penambang, melainkan penghubung.

Rumahnya diduga menjadi titik temu, tempat timah dari pesisir dikumpulkan, ditimbang, lalu dialirkan ke jaringan yang lebih besar.

“Sudah lama itu. Mobil keluar-masuk dari pagi sampai malam. Bukan tamu biasa,” ujar seorang warga berinisial WRI, menggambarkan ritme aktivitas di rumah tersebut.

Menurutnya, material yang datang bukan barang sembarangan.

Timah itu disebut berasal dari wilayah pesisir seperti Tembelok dan Keranggan—dua kawasan yang dalam beberapa tahun terakhir dikenal rawan aktivitas tambang tanpa izin.

Namun peran AND, jika merujuk pada kesaksian yang berkembang, tidak berhenti sebagai penampung.

Ia diduga menjadi simpul distribusi awal dalam rantai yang lebih panjang—menghubungkan penambang kecil dengan pemain yang lebih besar.

“Masuknya ke bos besar, inisial DYT. Itu pemain lama,” lanjut WRI.

Jika dugaan ini benar, maka posisi AND menjadi krusial. Ia bukan sekadar pelaku lapangan, melainkan operator penghubung dalam sistem yang membuat tambang ilegal tetap hidup dan efisien.

Dalam pola ekonomi bayangan seperti ini, peran kolektor menjadi kunci. Mereka tidak terlihat di garis depan, tetapi justru menentukan alur distribusi.

Tanpa mereka, hasil tambang ilegal sulit bergerak. Dengan mereka, aliran menjadi terorganisir.

Fenomena ini bukan hal baru di Mentok. Di sejumlah titik lain, seperti lokasi pengolahan “meja goyang”, praktik serupa juga ditemukan—aktivitas yang kerap berlindung di balik Nomor Induk Berusaha (NIB), meski secara hukum tidak memiliki izin pertambangan maupun perdagangan mineral.

Padahal, dalam kerangka hukum yang berlaku, aktivitas seperti yang diduga melibatkan AND memiliki konsekuensi serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *