Berita

Ribuan Ton Tin Slag Ditampung di Gudang Pasir Padi, Sanksi Hukum Mengintai Semelter BTI dan BUMD Provinsi Babel

256
×

Ribuan Ton Tin Slag Ditampung di Gudang Pasir Padi, Sanksi Hukum Mengintai Semelter BTI dan BUMD Provinsi Babel

Sebarkan artikel ini

Lokasi penampungan tin slag di belakang gedung Besea di Jalan Pantai Pasir Padi Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (5/7/2026). (Radakbabel)

Penulis: Radakbabel

PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Aktivitas penampungan ribuan ton tin slag di sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang, tak lagi sekadar memunculkan tanda tanya mengenai kepemilikan material tersebut.

Persoalan yang lebih serius justru mengarah pada aspek hukum, apakah gudang penampungan maupun rencana pengolahan material itu telah mengantongi seluruh perizinan yang diwajibkan negara?

Pertanyaan itu menjadi krusial karena tin slag merupakan residu hasil peleburan timah yang status hukumnya tidak dapat ditentukan secara sepihak.

Apabila berdasarkan hasil uji karakteristik material tersebut masih termasuk kategori limbah yang diatur secara khusus, maka seluruh aktivitas penampungan, penyimpanan, pemanfaatan hingga pengolahannya wajib memenuhi persyaratan perizinan lingkungan yang ketat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan tin slag mencapai 2.000 an ton mulai dipindahkan secara bertahap dari kawasan peleburan PT Bangka Tin Industri (BTI) di Jelitik menuju gudang di Pasir Padi.

Dengan kapasitas sekitar lima ton per truk, sedikitnya 400 kali perjalanan dilakukan untuk memindahkan material tersebut.

Besarnya volume material yang dipindahkan membuat publik mempertanyakan apakah gudang tersebut memang telah memiliki izin sebagai lokasi penampungan material residu peleburan, apakah telah tersedia dokumen lingkungan, serta apakah terdapat persetujuan teknis dari instansi berwenang apabila material tersebut masih masuk kategori yang memerlukan pengelolaan khusus.

Dalam sistem perizinan nasional, kegiatan penampungan maupun pengolahan material seperti ini tidak cukup hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pelaku usaha juga wajib memenuhi persetujuan lingkungan berdasarkan dokumen AMDAL atau UKL-UPL sesuai skala kegiatan. Apabila tin slag masih berstatus limbah yang diatur sebagai Limbah B3, maka harus dilengkapi pula Persetujuan Teknis (Pertek), izin pengumpulan atau penampungan, izin pemanfaatan atau pengolahan, hingga izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 apabila material disimpan sebelum dimanfaatkan.

Apabila seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang diwajibkan, konsekuensi hukumnya tidak ringan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!