Penulis: Belva Al Akhab dan Tim
BELINYU, Berita5.co.id — Untuk kedua kalinya, aparat datang ke Dusun Mengkubung. Untuk kedua kalinya pula, ekskavator tidak ada.
Razia lanjutan tambang ilegal di kawasan hutan mangrove Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Selasa (03/03/2026), dipimpin langsung Kanitreskrim Polsek Belinyu.
Namun yang tersisa di lokasi hanyalah lumpur yang belum sempat mengering dan satu unit mesin tambang ponton manual yang seolah ditinggalkan sebagai properti pengganti.
Ekskavator telah pergi.
Mangrove telah roboh.
Dan hukum kembali datang dalam keadaan terlambat.
Di sela pemeriksaan lokasi, ketika dikonfirmasi soal kaburnya alat berat yang selama sepekan merobek hutan mangrove, Kapolsek Belinyu, AKP Rizky Yanuar Hernanda menjawab singkat:
“Masih dalam penyelidikan ya, Pak.” ujar AKP Rizky Yanuar Hernanda, Rabu (04/03/2026).
Kalimat itu sah secara prosedural. Tetapi di Mengkubung, ia terdengar seperti mantra penunda yaitu kalimat yang terlalu sering digunakan ketika jejak sudah menghilang dan panggung telah kosong.
Razia dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Aparat menyusuri kembali titik koordinat yang dilaporkan warga sejak 28 Februari 2026.
Di lokasi, tim hanya menyita satu mesin tambang ponton manual tanpa operator.
Tidak ada ekskavator.
Tidak ada garis polisi melingkar di bekas jalurnya.
Tidak ada penetapan tersangka.
Padahal dokumentasi lapangan memperlihatkan bekas rantai besi yang masih jelas, jalur kayu darurat yang dipasang untuk menopang lintasan alat berat, serta kubangan galian yang memutus sirkulasi pasang surut alami.
Pertanyaannya sederhana yaitu
Bagaimana alat seberat puluhan ton bisa menghilang hanya sehari sebelum razia?
“Kalau ponton kecil bisa ditinggal, tapi ekskavator besar bisa hilang, itu bukan kebetulan. Itu informasi,” ujar seorang tokoh masyarakat Mengkubung dengan nada getir.
Di dermaga kayu yang rapuh, para nelayan menyaksikan aparat bekerja seperti rombongan tamu yang datang setelah pesta usai mencatat, memotret, lalu pulang.
Sejak laporan pertama warga disampaikan, jeda waktu menuju razia menjadi ruang yang cukup bagi pelaku untuk mengevakuasi alat berat.
“Sehari sebelum razia, alat sudah tidak ada. Berarti ada yang tahu jadwalnya,” kata seorang nelayan yang saban hari menyusuri air keruh yang kini makin pekat.
Seorang ibu nelayan bahkan melontarkan kritik yang lebih tajam.
“Kalau hukum selalu datang setelah alat kabur, itu bukan penindakan. Itu dokumentasi kerusakan.” jelas nelayan bernada acuh.
Kalimat itu menggantung lama di antara akar bakau yang patah.
Bagi warga, mangrove bukan sekadar ekosistem. Ia adalah pagar hidup yang menjaga abrasi, dapur yang menjaga penghasilan dan ruang asuh bagi kepiting serta ikan kecil yang menopang tangkapan mereka.
Kini akar-akar itu tercabut.
Tanahnya terbelah.
Dan hasil tangkapan mulai menyusut.
Undang-Undang Tegas, Penegakan Lembek?
Secara hukum, kerusakan mangrove bukan perkara ringan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui Pasal 98 dan 99 mengancam pidana hingga 10 tahun penjara bagi pelaku perusakan lingkungan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan secara eksplisit melarang penggunaan alat berat untuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga menegaskan sanksi pidana bagi pertambangan tanpa izin.
Di atas kertas, hukum berdiri tegak.












