Laporan: Radak09
BANGKA, Berita5.co.id — Aktivitas penambangan timah ilegal jenis TI rajuk kembali menggeliat secara terang-terangan di alur sungai kawasan Nelayan 1 dan Nelayan 2, Sungailiat Kabupaten Bangka.
Puluhan unit ponton beroperasi bebas tanpa hambatan berarti, seolah kebal hukum, memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh aparat penegak hukum setempat.
Kondisi ini membuat warga pesisir, khususnya nelayan, berada di titik nadir penderitaan.
Alur sungai yang selama ini menjadi jalur vital bongkar muat hasil laut kini berubah menjadi lintasan ponton tambang ilegal.
Sedimentasi limbah tambang yang dibuang langsung ke sungai menyebabkan pendangkalan serius, mengancam mata pencaharian nelayan sekaligus keselamatan lingkungan pemukiman.
“Ini bukan baru kemarin. Sudah lama mereka beroperasi. Sempat berhenti sebentar karena operasi PETI, tapi setelah itu jalan lagi, lebih ramai,” ungkap seorang warga pesisir Sungailiat, Sabtu (10/01/2026).
Ironisnya, aktivitas ilegal ini berlangsung di ruang terbuka, mudah terlihat, dan berdampak langsung terhadap masyarakat.
Kebisingan mesin ponton mengganggu waktu istirahat warga, sementara nelayan semakin sulit keluar masuk muara untuk melaut akibat padatnya ponton TI rajuk dan TI sebu-sebu yang berjajar di sepanjang alur sungai.
“Alur sungai makin dangkal. Kalau hujan deras, air lambat mengalir ke laut. Kami takut banjir, takut longsor menimpa rumah. Tapi tambang tetap jalan,” keluh warga lainnya.












