BANGKA BELITUNG, Berita5.co.id — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menegaskan posisi Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (KI Babel) sebagai lembaga independen yang bekerja sesuai koridor hukum. Rabu (17/12/2025).
Untuk *kedua kalinya*, PTUN secara tegas *menolak permohonan keberatan* yang diajukan Edi Irawan dan sekaligus *menguatkan Putusan KI Babel Nomor: 004/PTS-A/VIII/2025 tertanggal 23 September 2025*.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PTUN menyatakan menolak seluruh dalil keberatan Pemohon, menguatkan putusan Komisi Informasi, serta menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar *Rp588.000,00*.
Putusan ini menjadi penegasan yuridis bahwa proses penyelesaian sengketa informasi yang dijalankan KI Babel telah memenuhi prinsip legalitas, profesionalitas, dan objektivitas.
Penguatan putusan oleh PTUN ini sekaligus menepis keraguan terhadap kewenangan dan mekanisme ajudikasi nonlitigasi yang dijalankan KI Babel.

Mulai dari tahapan pemeriksaan, penilaian alat bukti, hingga pertimbangan hukum, seluruhnya dinilai telah dilaksanakan sesuai ketentuan *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik*.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, *Ita Rosita, S.P., C.Med*, menyampaikan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan pengakuan hukum atas independensi dan integritas KI Babel dalam menjalankan amanat konstitusi.












