Berita

Polres Bangka Barat Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak

×

Polres Bangka Barat Tangkap Pria Pelaku Persetubuhan Anak

Sebarkan artikel ini

BANGKABARAT, Berita5.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pria berinisial RS (23), terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa sore (26/8/2025) di sebuah rumah kawasan perkebunan Desa di Kecamatan Parittiga.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu melaporkan peristiwa tragis yang menimpa putrinya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun.

Laporan itu berawal dari kecurigaan keluarga, ketika kakak korban menyampaikan bahwa adiknya telah mengalami tindakan yang tidak pantas.

Merasa terpukul dan tak terima, keluarga akhirnya mendatangi Polres Bangka Barat untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit PPA bergerak cepat.

Berdasarkan informasi lapangan, terduga pelaku berhasil ditemukan di salah satu rumah di Desa Parittiga.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 16.40 WIB, kemudian RS langsung dibawa ke Polsek Jebus untuk pemeriksaan awal.

Dalam interogasi singkat, RS mengakui perbuatannya.

Pada malam harinya, tepat pukul 21.00 WIB, terduga pelaku resmi dibawa ke Polres Bangka Barat untuk penyidikan lanjutan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban sebagai penguat proses hukum.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas Iptu Yos Sudarso, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

“Kami tidak mentoleransi tindak kekerasan terhadap anak, apalagi yang menyangkut pelecehan maupun persetubuhan. Pelaku sudah kami amankan, kasus sedang dalam proses penyidikan, dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Yos.

Ia menambahkan, anak-anak adalah aset bangsa yang harus dilindungi bersama.

Orang tua dan masyarakat diminta lebih peka dan aktif dalam mengawasi tumbuh kembang anak di lingkungannya.

“Anak-anak punya hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang dengan aman. Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas mengatur sanksi berat bagi pelanggar. Tidak ada toleransi bagi pelaku,” sambungnya.

RS dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan aturan ini, pelaku kejahatan seksual terhadap anak terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini kembali membuka luka lama sekaligus peringatan keras bahwa kejahatan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang dianggap aman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!