MENTOK, Berita5.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Mentok. Dalam dua operasi terpisah, polisi mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 339,22 gram beserta sejumlah alat bukti lainnya.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial WS (22), warga Belo Laut, Kecamatan Mentok, serta DF (33) dan JM (33), keduanya warga Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan. Mereka diduga kuat sebagai pelaku peredaran narkoba di wilayah Mentok.
Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/8/2025) pukul 15.00 WIB di sebuah kontrakan di Gang H. Yoe Asri, Kampung Sinar, Kecamatan Mentok.
Berdasarkan informasi masyarakat, WS diketahui menyimpan sabu dalam jumlah besar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 339 gram, satu unit timbangan digital, satu unit handphone Android putih, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa nomor polisi.
Tersangka WS, yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap, langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bangka Barat.
Satu pekan kemudian, tepatnya pada Minggu (19/8/2025) pukul 19.00 WIB, polisi kembali bergerak. Kali ini, target adalah dua pria berinisial DF dan JM yang disebut kerap melakukan transaksi sabu di sebuah kontrakan di Gang Wisata, Jalan Parit Tiga, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok.
Saat penggeledahan, Satresnarkoba menemukan barang bukti berupa:
6 paket sabu ukuran besar,
6 paket sabu ukuran kecil,
1 timbangan digital,
3 unit handphone Android (warna ungu, hitam silver, dan putih),
1 unit sepeda motor Scoopy hitam tanpa nopol,
1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik,
1 korek api gas,












