PANGKALPINANG, BERITA5.CO.ID – Balai Pelaksana Jalan Nasional Bangka Belitung memang telah membantah dugaan pekerja dari luar daerah dan pemotongan upah.
Namun, satu hal penting masih menggantung berapa sebenarnya anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional 2026 dan berapa nominal yang diterima pekerja di setiap ruas?
Pertanyaan itu masih menggantung.
Kepala Satuan Kerja (Satker) BPJN Bangka Belitung, I Ketut Payun Astapa, saat dikonfirmasi jejaring media Radak Babel pada Jumat (18/9/2026) pukul 19.04 WIB, belum memberikan klarifikasi mengenai besaran anggaran pemeliharaan rutin jalan nasional tahun 2026 maupun nominal upah yang diterima pekerja pada masing-masing ruas.
Padahal, angka-angka tersebut menjadi bagian penting untuk menguji informasi yang sebelumnya mencuat mengenai dugaan adanya selisih antara nilai pekerjaan dengan pembayaran kepada pekerja.
Sebelumnya, sorotan terhadap pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan rutin dan padat karya jalan nasional di Bangka Belitung mencuat setelah muncul dugaan pekerja tidak sepenuhnya berasal dari masyarakat lokal serta dugaan adanya pemotongan upah.
BPJN Babel kemudian memberikan bantahan.
I Ketut Payun Astapa mengatakan, berdasarkan informasi dari tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pekerja yang digunakan dalam pekerjaan seperti patching, pemotongan rumput, dan pembersihan saluran merupakan masyarakat lokal.
“PPK saya bilang itu tidak benar. Itu memang orang asli kita kerjakan di pekerjaan patching, pekerjaan pemotong rumput seperti itu,” kata I Ketut Payun Astapa, Kamis (17/9/2026).
Ia juga membantah dugaan adanya pemotongan upah pekerja.
“Untuk masalah upah yang dipotong itu juga tidak benar. Itukan masalah uang ya, Mas, kalau itu memang agak sensitif. Kami klarifikasi itu tidak benar. Karena PPK saya tiga itu sudah menginformasikan ke saya, itu tidak benar katanya,” ujarnya.
Namun, bantahan tersebut belum disertai penjelasan mengenai berapa nilai pekerjaan yang dibayarkan pemerintah, berapa nominal yang diterima pekerja, serta bagaimana mekanisme pembayaran dari setiap pekerjaan di lapangan.
Padahal, informasi sebelumnya menyebutkan adanya dugaan selisih pembayaran dalam pekerjaan pemotongan rumput.
Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan sebelumnya menyebut, dalam salah satu pekerjaan, nilai yang disebut mencapai sekitar Rp800 ribu per kilometer, sementara pekerja diduga hanya menerima sekitar Rp500 ribu per kilometer.
“Misalnya harga Rp800 ribu per kilometer, pekerja hanya dibayar sekitar Rp500 ribu per kilometer. Artinya ada selisih Rp300 ribu per kilometer,” ungkap sumber tersebut.
Angka tersebut tentu masih sebatas informasi dari sumber dan perlu diuji melalui dokumen kontrak, standar harga, bukti pembayaran, daftar penerima upah, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat. Karena itu, transparansi anggaran menjadi penting.
Soal Pekerja yang Sama, BPJN: Kalau Kerjanya Bagus Dipakai Lagi
Selain persoalan upah, penggunaan nama atau pekerja yang sama secara berulang juga menjadi pertanyaan.
I Ketut Payun Astapa mengatakan penggunaan pekerja yang sama bukan persoalan selama pekerja tersebut mampu menjalankan pekerjaan dengan baik.
“Kalau terkait dengan orang yang sama kan bisa saja. Kalau kita lihat kerjaannya bagus, masa nggak diajak lagi. Sebenarnya sesimpel itu saja. Susah cari orang yang bagus kerjanya,” jelasnya.
Menurutnya, status sebagai masyarakat lokal bukan satu-satunya pertimbangan dalam menentukan tenaga kerja.
Pekerjaan pemeliharaan jalan, kata dia, membutuhkan tenaga yang bersedia melakukan pekerjaan lapangan seperti membersihkan saluran maupun memotong rumput.
“Penduduk lokal itu belum tentu juga mau mengerjakan, turun ke got, bersihin saluran, potong rumput seperti itu. Jadi, kita lihat juga hasil kerjanya. Kalau dia bagus kita pakai, kalau dia nggak bisa masa kita pakai terus,” ujarnya.












