Berita

Plasma 20 Persen Diabaikan, Hak Rakyat Dibiarkan Menguap, Perusahaan Sawit Langgar Kewajiban

192
×

Plasma 20 Persen Diabaikan, Hak Rakyat Dibiarkan Menguap, Perusahaan Sawit Langgar Kewajiban

Sebarkan artikel ini

Andi mendesak Gubernur Bangka Belitung memanggil seluruh perusahaan sawit dan membuka ulang peta konsesi, dari status hutan, HPL, hingga asal-usul HGU.

Ia meminta dilakukan eksaminasi menyeluruh, melibatkan DPRD, kejaksaan, dan pemerintah daerah.

“Masyarakat desa sering tidak tahu-menahu. Tahu-tahu lahannya sudah jadi sawit,” ujarnya.

Di tengah operasi pemberantasan mafia tanah oleh Kejaksaan Tinggi, Andi melihat momentum yang semestinya dimanfaatkan pemerintah daerah.

Pendekatan hukum, kata dia, sah, tapi harus berujung pada manfaat nyata: penagihan PNBP, realisasi plasma, dan pengembalian hak ekonomi rakyat.

“Kalau pengusaha punya utang PNBP, tagih. Kalau plasma tidak dibangun, paksa bangun. Hukum itu sifatnya memaksa,” kata Andi.

Ia juga mengingatkan bahaya relasi kuasa antara pengusaha dan elite politik yang membuat kebijakan menjadi tumpul ke atas.

“Jangan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Plasma ini ujian keberanian kepala daerah,” ujarnya.

Hingga kini, belum ada data terbuka resmi dari Pemprov Bangka Belitung mengenai berapa perusahaan sawit yang telah memenuhi kewajiban plasma 20 persen.

Ketertutupan itu justru menambah pertanyaan: apakah negara abai, atau sengaja menutup mata?

Di atas kertas, plasma adalah instrumen keadilan agraria.

Di lapangan, ia berubah menjadi janji kosong, sementara sawit terus berbuah, dan masyarakat hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!