Penulis: Anton
KALBAR, Berita5.co.id — Hamparan kebun sawit di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, bukan hanya menyimpan cerita ekspansi perkebunan, tapi juga dugaan eksploitasi sumber daya alam yang menabrak batas hukum.
Salah satu temuan lapangan menunjukkan bahwa PT. Tinting Boyok Sawit Makmur (TBSM) diduga melakukan aktivitas penambangan galian C di area Hak Guna Usaha (HGU) miliknya tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Investigasi yang dilakukan jurnalis independen, mengungkap bahwa perusahaan sawit ini memanfaatkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) tertanggal 8 Januari 2018 sebagai dasar hukum untuk mengambil mineral seperti laterit dari tanah mereka.
Surat nomor 43/03/DJB/2018, yang ditandatangani oleh Dirjen saat itu, Ir. Bambang Gatot Ariyono, MM, menyatakan bahwa kegiatan pengambilan mineral untuk kebutuhan internal di lahan HGU tidak memerlukan IUP, merujuk pada Pasal 105 UU No. 4 Tahun 2009.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung dalam skala besar, melibatkan alat berat dan berdampak pada lingkungan sekitar serta infrastruktur desa.
“Ini bukan hanya persoalan teknis surat, tapi indikasi penyalahgunaan celah hukum secara sistematis,” ujar Aton, yang melaporkan kerusakan jalan desa dan kekeruhan sungai akibat lalu lintas dump truck dan ekskavator milik perusahaan.
Negara Bisa Rugi Dua Kali
Dr. Dewi Kartika, pengamat hukum lingkungan dari Jakarta dan peneliti di Indonesian Center for Environmental Policy Reform (ICEPR), menilai bahwa surat Ditjen Minerba itu seharusnya tidak bisa dijadikan dasar tunggal untuk membolehkan penambangan tanpa izin, apalagi dalam wilayah yang luas.
“Ada prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sumber daya alam. Tanpa IUP, negara kehilangan kendali atas kewajiban reklamasi, pajak, dan aspek keselamatan lingkungan,” ujarnya dalam wawancara, Selasa (13/5).
“Jika praktik ini dibiarkan, negara rugi dua kali: kehilangan potensi pendapatan dan harus menanggung biaya pemulihan lingkungan,” tambahnya.












