PANGKALPINANG, Berita5.co.id – Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Margareta, menyebut bahwa pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan rapat bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang yang terdiri dari tim Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD), Kesbangpol dan unsur terkait lainnya.
Dalam rapat ini juga sudah dilakukan pencermatan KPU Kota Pangkalpinang bersama Pemerintah Kota Pangkalpinang, sehingga didapatkan angka 19 miliar rupiah untuk persiapan penyelenggaraan pilkada ulang 2025 di Kota Pangkalpinang.
“Mungkin memang terlihat besar nilainya 19 miliar, namun itu sudah diasumsikan untuk 7 paslon.Karena kami tetap memasukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin bahwa ada 5 partai termasuk untuk calon perseorangan. Makanya 19 miliar itu kami asumsikan, ketika ada sebanyak 7 paslon yang mendaftar.Karena banyak atau sedikitnya paslon itu juga akan mempengaruhi implikasinya kepada APK yang difasilitasi KPU, termasuk juga ceremoni untuk penerimaan dan penetapan pasangan calon, penertipan Alat Peraga Kampanye ( APK),” sebutnya.
Dijelaskan oleh Margareta bahwa berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024 bahwa penertipan APK itu sekarang ranahnya ada di KPU. Meskipun sebelumnya KPU tidak memasukan anggaran karena ranahnya tidak ada di KPU.
“Termasuk untuk pelaksanaan debat yang ketika banyak sedikit calon juga akan ikut mempengaruhi untuk undangan dan sebagainya.Sehingga nilai 19 miliar tersebut memang terlihat agak besar, tapi sebenarnya tidak juga, karena ketika memang pasangan calon tidak sampai 7, maka anggaran yang ada tersebut tidak digunakan.Hanya saja kita tetap wanti-wanti persiapan ketika calon itu 7 jadi anggarannya tetap 19 miliar.Atau kalau cuma 3 paslon ya nanti disesuaikan dengan peruntukannya,” jelas Reta.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) No.19 tahun 2024, maka baru akan keluar tahapan dan jadwal pemilu ulang tahun 2025.Yakni salah satu tahapannya adalah pembentukan PPK dan PPS yang sebenarnya akan dilakukan di tanggal 6 Februari 2025.
Dijelaskannya juga bahwa untuk tim Ad-hoc yang terbentuk pada pemilukada tahun 2024 Kota Pangkalpinang lalu akan habis masa kerjanya pada 27 Januari 2025. Hanya saja sampai sekarang belum ada kejelasan secara tertulis bahwa Ad-hoc ini akan diperpanjang atau di evaluasi kembali atau rekrutmen ulang.