Berita

Pers Dijerat UU ITE, Jurnalis Babel Ditetapkan Tersangka: Alarm Bahaya bagi Kebebasan Pers

93
×

Pers Dijerat UU ITE, Jurnalis Babel Ditetapkan Tersangka: Alarm Bahaya bagi Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

Tak tinggal diam, sejumlah organisasi pers di Bangka Belitung akhirnya bergerak kolektif. Mereka mengajukan permohonan audiensi dan berencana mendatangi Mapolda Kep Babel, Rabu (11/2/2026).

Gayung bersambut. Kapolda Kep Babel, Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing, merespons permohonan tersebut. Meski demikian, audiensi diarahkan untuk bertemu Direktur Ditreskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, pada pukul 10.00 WIB.

Bagi pegiat pers, pertemuan ini bukan sekadar formalitas

“Ini Bukan Undangan Biasa”

Rikky Fermana, Penanggung Jawab Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) sekaligus Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Babel, menegaskan bahwa kehadiran jurnalis ke Polda bukan hanya memenuhi undangan institusi kepolisian.

“Ini adalah sikap kolektif pers. Kami datang untuk menjaga kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik dan hak publik atas informasi,” tegas Rikky.

Ia menambahkan, momentum ini harus dimaknai sebagai ruang dialog yang jujur dan setara, bukan sekadar klarifikasi satu kasus.

“Ini ikhtiar bersama agar kerja-kerja jurnalistik tidak dilemahkan oleh tekanan, kriminalisasi, maupun pembungkaman,” ujar Rikky.

Kasus RAP kini menjadi cermin besar apakah Bangka Belitung masih memberi ruang aman bagi jurnalisme kritis, atau justru sedang melangkah menuju era di mana berita dianggap ancaman dan jurnalis diperlakukan sebagai tersangka.

Rabu nanti, mata pers akan tertuju ke Mapolda Babel. Bukan hanya untuk satu nama, tapi untuk masa depan kebebasan pers di Negeri Serumpun Sebalai. (B5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *