Penulis: Belva
PANGKALPINANG, Berita5.co.id — Dunia pers di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali diguncang.
Seorang jurnalis senior, RAP, yang juga pimpinan redaksi media online The Journal Indonesia, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus ini mencuat usai RAP mempublikasikan sejumlah video berita di media sosial TikTok, yang kemudian dilaporkan oleh anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Bangka Belitung, Rudianto Tjen, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Penetapan status tersangka oleh penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Kep Babel itu sontak memantik kemarahan dan kegelisahan kalangan pers. Bagi banyak jurnalis, peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan peringatan keras bahwa kerja jurnalistik bisa berubah menjadi jerat pidana.
Sejumlah pegiat pers menilai penetapan tersangka terhadap RAP dilakukan terlalu dini dan diduga mengabaikan mekanisme hukum pers. Sengketa pemberitaan, menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, semestinya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi atau Dewan Pers, bukan langsung dipidanakan.
“Ini bukan sekadar soal RAP. Ini soal preseden berbahaya. Jika jurnalis bisa langsung dijerat UU ITE karena produk jurnalistik, maka kemerdekaan pers sedang berdiri di tepi jurang,” ujar salah seorang pegiat pers Babel dengan nada getir.
Di lapangan, rasa takut mulai terasa. Jurnalis yang biasa bekerja di bawah tekanan kini dihadapkan pada ancaman baru yaitu kamera, ponsel dan akun media sosial bisa menjadi barang bukti kejahatan.
Kasus ini dinilai menjadi bumerang besar bagi dunia pers di Babel. Banyak jurnalis merasa marwah profesi mereka direndahkan. Alih-alih dilindungi, pers justru disinyalir tengah mengalami kriminalisasi dan pembungkaman sistematis.
“Kalau ini dibiarkan, ke depan jurnalis akan memilih diam. Dan ketika pers diam, yang mati bukan hanya berita, tapi hak publik untuk tahu,” ujar seorang jurnalis muda yang enggan disebut namanya.












